Panwaslih Provinsi Aceh Peringati Satu Tahun Terbentuknya Panwaslih Kabupaten/Kota
|
Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh tadi pagi (15/8) memperingati satu tahun terbentuknya Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, kegiatan berlangsung di Aula Rapat Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bersifat ad hoc, setelah disahkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota bersifat permanen.
Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Marini, pada kegiatan tersebut mengingatkan agar Pengawas Pemilu seluruh kabupaten/kota di Aceh harus memiliki karakter diri yang bersih, kuat dan berintegritas dalam menjalankan setiap tugas dan wewenangnya.
“Kehadiran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah hadir selama setahun ini agar selalu bekerja secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan tanggapan dan masukan masyarakat agar proses pengawasan Pemilu betul-betul menghadirkan pengawas yang bersih serta mempunyai karakter diri yang kuat, berintegritas”, Kata Marini.
Lebih lanjut Marini mengatakan melalui penanaman karakter tersebut, pengawas Pemilu nantinya tidak hanya akan menjadi badan penyeimbang KPU di daerah, tetapi juga akan menjalankan kewenangan baru baik berupa rekomendasi ataupun putusan yang mengikat KPU Kabupaten/Kota demi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik lagi bagi kehidupan berdemokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Plt Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Zulham Efendi Irfan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, keberadaan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara permanen memiliki peranan penting dalam memberikan pendidikan mengenai demokrasi kepada masyarakat luas.
“Meskipun nantinya Pemilu sudah selesai, keberadaan Pengawas Pemilu secara permanen memiliki peranan sangat penting dalam memberikan pendidikan demokrasi bagi masyarakat luas”, kata Zulham.
Zulham juga mengingatkan keberadaan Pengawas Pemilu secara permanen nantinya akan diikuti dengan pembentukan satuan kerja (satker) disetiap Kabupaten/Kota. Hal itu menurutnya dilakukan untuk memperlancar kegiatan administrasi, keuangan dan dukungan kesekretariatan bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. Karenanya ia juga mengingatkan pembentukan satker tersebut dibutuhkan adanya kesiapan terutama dari segi sumber daya manusia yang memadai.[zas]