Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Mengikuti Bedah Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Panwaslih Provinsi Aceh Mengikuti Bedah Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SH.I, M.H., mengikuti Workshop Bedah Buku: Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan di auditorium Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/10/2021). Pembicara dan Penulis buku tersebut yang juga Komisioner Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, turut hadir bersama Dr. Khairul Fahmi, akademisi Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Sementara itu, pembedah/pemantik diskusi buku hadir secara virtual yaitu hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M., dosen Fakuktas Hukum Untad, Muhammad Tavip, serta dimoderatori oleh akademisi hukum Untad Rahmat Bakri. Tujuan dari bedah buku ini yaitu; sebagai edukasi untuk meningkatkan partisipasi serta menyampaikan informasi kepada publik mengenai problematika penegakan hukum pada penyelenggaraan Pilkada, khususnya pelangaran administrasi baik adminisyrasi TSM dan pidana Pemilihan. Sebagai advokasi kebijakan guna mendorong adanya perbaikan-perbaikan perundang-undangan dengan tujuan menciptakan konsep penegakan hukum Pemilu yang ideal. Berdasarkan hasil penelitian dalam buku ini, banyak permasalahan yang bermula dari pengaturan perundang-undangan yang tidak maksimal. Beberapa isu yang ada di dalam buku tersebut yaitu terkait Rekomendasi Diskualifikasi Paslon, Pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Kriminalisasi Yang Berlebihan (Over Criminalization) Serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Untuk memperbaiki kualitas Pemilu harus dilakukan langkah advokasi kebijakan bersama yang bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh semua elemen masyarakat yang punya kepentingan untuk memperbaiki kualitas Pemilu khususnya perbaikan produk legislasi yaitu UU. Ratna Dewi menjelaskan, secara komperehensif  buku tersebut memuat pengaturan pelaksanaan, dan masalah dalam penanganan pelanggaran Pemilu. pengaturan penanganan pelanggaran Pemilu masih banyak masalah, dan perlu dilakukan perbaikan. Selain itu, lanjutnya, hadirnya buku tersebut juga bisa menjawab masalah yang kerap kali dituduhkan dalam kurang baiknya penanganan pelanggaran karena kualitas penyelenggara Pemilu. "Ternyata sumber masalah tersebut bukan soal profesionalitas, dan integritas penyelenggara. Ada problem pada regulasi yang harus ada perbaikan" ujarnya. Buku ini setidaknya dapat menjadi peta atas problem komprehensif dalam penegakan hukum Pemilu, sehingga sangat penting bagi civitas akademika sebagai pengemban Tri Dharma perguruan tinggi untuk memperbaiki kualitas Pemilu. Dia berharap warga kampus menelaah sekaligus melakukan advokasi dari buku ini dalam mengembangkan literasi, dan pengembangan wacana keilimuan khususnya mengenai Pemilu. (RY)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle