Panwaslih Provinsi Aceh Menghadiri Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - (12/06/2025), Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan pengawasan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di aula Sekretariat KIP Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Polda Aceh, Kodam IM, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA,) dan Kesbangpol Aceh. Rakor ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 1 Tahun 2025. Pemutakhiran data pemilih bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting dalam menjaga akurasi data yang akan digunakan dalam Pemilu mendatang.
Dalam rakor tersebut, dijelaskan pentingnya sinergi antara berbagai stakeholder untuk memenuhi kebutuhan dan kelengkapan data pemilih. Rakor pemutakhiran DPB di tingkat provinsi dilaksanakan setiap enam bulan sekali, sementara di tingkat kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan.
Salah satu topik yang dibahas adalah pentingnya pembaruan data terkait anggota baru dan purnawirawan TNI/Polri, yang harus tercatat dalam sistem pemilih terpadu.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran data, Panwaslih Provinsi Aceh menekankan pentingnya memperbarui data secara berkala, untuk memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam Pemilu adalah valid dan terkini.
Dalam kesempatan ini, Panwaslih Provinsi Aceh yang diwakilkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Maitanur mengungkapkan beberapa poin penting terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih, antara lain: akses dari KIP Aceh sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses pengawasan dan validasi data; Penelusuran lapangan akan dilakukan untuk menguji keabsahan data pemilih yang diperbarui; Laporan dari masyarakat akan diterima untuk mengidentifikasi dan meminimalkan potensi pelanggaran data; Panwaslih Provinsi Aceh juga menyarankan keterlibatan Dinas Sosial dalam proses pemutakhiran data, khususnya terkait dengan data pemilih disabilitas.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan proses pemutakhiran DPB dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan data pemilih yang valid, demi kesuksesan Pemilu yang demokratis, transparan dan berintegritas.[47]