Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Pengawasan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Aceh, Selasa (05/03/2024).
Acara yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini, dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Beliau berharap kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi ini dapat berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan data yang akurat.
Kegiatan tersebut di atas, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Rapat Pleno Terbuka ini dijadwalkan akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 5 hingga 10 Maret 2024. Rapat pleno rekapitulasi suara merupakan tahapan penting dalam proses Pemilu untuk memastikan hasil yang akurat, dan sesuai dengan kehendak rakyat.
Pada sesi wawancara, Ketua KIP Aceh mengungkapkan ada beberapa KIP yang masih berproses rekapitulasi di kabupaten/kota yaitu Aceh Timur, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Utara. Sedangkan Kota Lhokseumawe sudah menuju ke KIP provinsi, "kita berharap sebelum tanggal 10 Maret, semua proses rekapitulasi di Kabupaten/Kota sudah selesai, dan apabila masih belum selesai, akan kita perpanjang sampai prosesnya selesai.
Dalam acara rapat pleno terbuka ini Panwaslih Provinsi Aceh hadir untuk memastikan keabsahan hasil penghitungan suara berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi harus dipastikan, dan berjalan dengan transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hasilnya nanti tidak diragukan lagi keabsahannya.
Disisi lain Panwaslih Provinsi Aceh juga menyediakan layanan pelaporan pelanggaran administrasi dengan mekanisme acara cepat, apabila para peserta Pemilu menganggap ada pelaksanaan prosedur dan tata cara yang belum selesai di tingkat kabupaten/kota.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Forkopimda Provinsi Aceh, saksi partai, insan pers, personil keamanan, kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparan dan adil.[47]