Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Latih 23 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sebagai Mediator

Panwaslih Provinsi Aceh Latih 23 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sebagai Mediator
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh memfasilitasi 23 (dua puluh tiga) Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten/Kota sebagai peserta dalam kegiatan pelatihan mediator yang diadakan oleh Pusat Mediator Nasional (senin 01/03/2021). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kedepan. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, dalam sambutannya menyampaikan “kegiatan ini dilaksanakan guna penguatan kapasitas anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan juga Pemilihan. Dengan dilatihnya bapak ibu sebagai mediator tersertifikasi kedepannya semoga dapat selalu memperkuat kemandirian lembaga dalam mengawal proses pelaksanaan demokrasi yang berkeadilan di Aceh” ujarnya. Bercermin dari penyelesaian sengketa pada pelaksanaan Pemilihan di Tahun 2019, Provinsi Aceh setidaknya telah menyelesaikan 43 (empat puluh tiga) sengketa proses Pemilihan pada seluruh tingkatan, baik Panwaslih Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan 5 (lima) diantaranya diselesaikan ditingkat Provinsi Aceh. Dalam prosesnya, tidak ada satupun yang selesai di tahapan mediasi akan tetapi semua penyelesaiannya masuk ke tahapan adjudikasi. Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pada saat itu menjadi kabupaten yang meraih penghargaan Terbaik I (satu) di Indonesia dalam menyelesaikan sengekata melalui tahapan mediasi. Artinya penghargaan ini diperoleh sebelum pelaksanaan pelatihan mediator secara tersertifikasi ini dilaksanakan. Harapan pada masa yang akan datang, agar semakin banyak Komisioner yang berkualifikasi mediator bersertifikat di lembaga pengawas Pemilu/Pemilihan dalam wilayah Provinsi Aceh. Kiranya dapat terus juga diupayakan agar dapat meraih prestasi di tingkat nasional, pungkasnya. Selain Faizah dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Rahmad Bagja SH.L.LM dalam sambutannya juga menyampikan bahwa “dalam rencana perubahan desain penyelesaian sengketa, kedepan pelanggaran-pelanggaran kecil dibidang administrasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Oleh karenanya, dibutuhkan banyak mediator yang tersertifikasi dijajaran Bawaslu”. Selain itu, Pemilihan adalah bentuk konstestasi yang sangat berpotensi menjadi wahana konflik secara horizontal ditandai dengan banyaknya pertikaian antar para pendukung pasangan calon, dan bahkan calon sekalipun. Hal ini mengakibatkan disebahagian wilayah sampai pada tahapan jatuh korban dan lain sebagiannya. Tentunya perlu diperbaiki dalam mengawal pelaksanaan demokrasi. Setiap pertikaian dan permusuhan kiranya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Akan beda penangangannya jika sudah masuk keranah pidana berat, tentu hal ini akan beda penyelesaiannya. Dengan niat baik teman-teman ahli di bidang mediasi ini kedepan akan membuat Pemilu yang kompetitif ini jauh lebih baik dalam penyelesaian sengketa", pungkasnya. (PS)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle