Panwaslih Provinsi Aceh Lakukan Rapat Kordinasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
|
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kordinasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk Panwaslih Kabupaten/Kota di Oasis Atjeh Hotel, Sabtu (26/9/2020) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi pencegahan penyebarluasan Covid-19.
Kegiatan rakor ini diperuntukkan bagi jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, yang di hadiri oleh satu orang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan juga dua orang staf sekretariat dengan keseluruhan jumlah peserta sebanyak 69 (enam puluh sembilan) orang.
Kegiatan sebagaimana tersebut di atas, dibuka langsung oleh ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, dan dihadiri oleh Naidi Faisal Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Marini Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga serta Rinaldi Aulia, Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.
Naidi Faisal dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi SIPS ini dibangun untuk dapat memberikan kemudahan akses informasi penyelesaian sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat luas dan juga kepada pemohon penyelesaian sengketa.
“Aplikasi ini menampilkan ragam informasi menyangkut penyelesaian sengketa proses pemilihan sampai dengan putusan penyelesaiannya yang ada diseluruh Indonesia, yang dihadirkan sebagai bahagian dari mewujudkan keadilan pemilu (electoral justice system), para pemohon dapat lebih dekat dengan informasi penyelesaian sengketanya.” Ungkap Naidi.
“Dalam penyelenggaraan Pilkada, biasanya akan ada Paslon yang menunjukkan kekuatan dukungannya (show force) mereka akan cenderung membawa massa pada saat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, oleh karenanya, dengan adanya aplikasi SIPS ini, diharapkan dapat sedikit meminimalisir unjuk kekuatan dalam kegiatan pengajuan penyelesaian sengketa pemilihan dan pilkada nantinya.” Tambah Naidi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional ini banyak kebijakan yang dilahirkan dengan pendekatan yang berbasis elektronik. Kebijakan ini dilahirkan guna menghindari kerumunan massa dalam kampanye paslon dimasa Pandemi.
“Diharapkan kedepan Panwaslih Provinsi Aceh dapat terus menjadi lembaga yang kredibel, transparan, professional dan dipercaya publik dalam mengemban amanah pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan pada masa yang akan datang.” Tutup Faizah. (PS)