Panwaslih Provinsi Aceh Lakukan Evaluasi Peraturan Pemilu dan Pemilihan di Aceh
|
Banda Aceh- Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan peraturan Pemilu dan Pemilihan di Aceh, Sabtu 10 Desember 2022, di Kryad Muraya Hotel. Kegiatan ini langsung dibuka oleh Faizah Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, dalam sambutannya ia menyampaikan "pelaksanaa Pemilu di Provinsi Aceh ini berbeda ketentuan regulasi dengan daerah lainnya, selain Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Provinsi Aceh dalam pelaksanaan Pemilu juga wajib berpedoman pada Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dirincikan dalam Qanun Aceh. ".
Ia juga menambahkan "dalam pelaksanaan terdapat misalkan regulasi terkait jumlah pengajuan caleg untuk Partai Nasional dan Partai Lokal, juga dikaitkan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan Pemilu itu seperti apa, kemudian pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur'an sebagai syarat Caleg untuk DPRA dan DPRK namun tidak untuk Caleg DPR RI, serta pengaturan kelembagaan Pengawas yg masih berbeda Pengawas untuk Pemilu dan dan kelembagaan Pengawas untuk Pilkada, hal-hal ini mungkin dapat menjadi diskusi kita hari ini bersama para pakar katatanegaraan dan penggiat Pemilu".
Nyak Arief Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan "dalam diskusi ini juga kita dapat banyak menyampaikan pendapat tentang regulasi pelaksanaan Pilkada yang ada di Aceh, provinsi Aceh sudah banyak menjadi laboratorium riset penyusunan regulasi Pemilu dan Pemilihan di tingkat Nasional, kemudian juga diskusi kita hari ini dapat merumuskan pandangan hukum atau pendapat publik bagi adanya masukan perubahan terhadap terhadap Ketentuan Hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Aceh". Sebagai tambahan informasi Narasumber dalam kegiatan ini hadir secara langsung Ibu Titi Anggraini (Direktur Perludem) dan juga Bapak Mawardy Ismail (akademisi senior, tim perancang UU Pemerintahan Aceh), serta para peserta terdiri dari akademisi, Ormas, LSM, Media dan dari Pemerintah Aceh. (MT)