Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Laksanakan Simulasi Musyawarah Terbuka Di Kota Langsa Dan Lhokseumawe

Panwaslih Provinsi Aceh Laksanakan Simulasi Musyawarah Terbuka Di Kota Langsa Dan Lhokseumawe
Banda Aceh - Potensi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan sangat besar terjadi. Hal yang tidak dapat dipungkiri, mengingat profesi pengawas Pemilu yang bukan sebagai hakim formal dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pengawas Pemilu hanya memiliki kewenangan quasi peradilan Pemilihan dalam menjaga hak-hak peserta yang mengikuti penyelenggaraan Pemilihan. Artinya, tanpa latihan secara terus-menerus, potensi kesalahan dalam tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat diminimalisir dan bahkan akan dapat berdampak buruk bagi lembaga pengawas Pemilu dalam melaksanakan kewenangan nantinya. Pernyataan diatas disampaikan oleh Naidi Faisal Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh dalam kegiatan simulasi yang dilakukan di Kota Langsa dan Kota Lhokseumawe. Panwaslih Aceh melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dalam beberapa hari ini melakukan kegiatan bimbingan teknis dan simulasi penyelesaian sengketa Pemilihan terhadap Panwaslih Kota Langsa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, dan juga Panwaslih Kota Lhokseumawe pada hari Kamis tanggal 22 April 2021. Kegiatan yang dilaksanakan secara terpisah di masing-masing kabupaten/kota, turut dibantu oleh tim sekretariat masing-masing yang bergabung bertugas sebagai kepaniteraan pelaksanaan quasi peradilan Pemilihan dalam pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan. Kegiatan simulasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dalam menjaga kapasitas, dan kapabilitas lembaga pengawas Pemilu dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa Pemilihan. Menurut pantauan penulis, antusiasme peserta dalam mengikuti simulasi sangat besar, hal ini terlihat dari semangat anggota panwaslih dan jajarannya dalam mengikuti kegiatan ini. Secara bergantian anggota panwaslih menjadi ketua dan anggota majelis musyawarah. Masa diluar tahapan terus dimanfaatkan oleh pengawas Pemilu untuk meningkatkan kapasitas, dan kapabilitas personil lembaga agar lebih siap dalam mengemban amanat ketentuan peraturan perundang-undangan pada perhelatan demokrasi dimasa yang akan datang. (PS)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle