Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Koordinasi Dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh Dalam Mengawal Penghitungan Ulang Surat Suara di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur

Panwaslih Provinsi Aceh Koordinasi Dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh Dalam Mengawal Penghitungan Ulang Surat Suara di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur

Panwaslih Provinsi Aceh| Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan Rapat Koordinasi Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Aceh, Senin tanggal 1 Juli 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota Tim Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian yang diwakili oleh Kasubdit I Kamneg Polda Aceh, Kompol M. Aidil Saputra, S.H. S.I.K beserta jajaran, dari unsur Kejaksaan yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Amru E. Siregar, S.H., M.H beserta jajaran, serta dari Panwaslih Provinsi Aceh yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Fahrul Rizha Yusuf, M.H, Kepala Sekretariat Rinaldi Aulia, AP., M.Si, Kabag Pengawasan dan Humas Yudi Ferdiansyah Putra, S.STP., MSP, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sri Mulyani, S.H., beserta jajaran yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh.

Kegiatan tersebut di atas, membahas berbagai hal terkait potensi-potensi pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2024 pada 2 (dua) kabupaten di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur.

Adapun potensi-potensi pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu pada pelaksanaan PUSS yaitu pada pasal 506, 532, 551, serta 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal-pasal tersebut mengatur secara garis besar terkait anggota KPPS tidak memberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, bertambah atau berkurangnya suara dan menjadi tidak bernilainya suara peserta Pemilu, hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta pidana tambahan 1/3 dari ketentuan Pidana dalam Undang-undang Pemilu bagi pelaku yang merupakan Penyelenggara Pemilu.

Terakhir, kesepakatan rapat tersebut menghasilkan pembentukan Tim Monitoring Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh untuk melakukan pengawasan langsung ke Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur guna memperkuat Sentra Gakkumdu pada 2 (dua) kabupaten tersebut jika nantinya ada laporan maupun temuan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu.[MR]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle