Panwaslih Provinsi Aceh Ikuti Rapat Penyusunan Juknis Pembentukan Pengawas TPS
|
Bogor – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus memiliki kemampuan memadukan pesan demokratis dengan bahasa keseharian, mandat pengawas TPS pada dasarnya memadukan pelaksanaan teknis dengan kemampuannya mengenali lingkungan yang semakin kecil namun lebih intens.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Daniel Zuchron, dalam materinya pada Rapat Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di Bogor pada Kamis sampai dengan Sabtu (17-19/9/2020).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh ketua Bawaslu RI, Abhan, yang juga dihadiri oleh anggota Bawaslu yaitu Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin serta didampingi oleh para pejabat struktural.
“Hubungan desa dengan Pilkada semuanya akan bermuara pada bagaimana menjamin hak politik pemilih di TPS sesuai dengan prinsip demokratis. Seni memadukan kewenangan hirarkis dengan kekhususan masyarakat di sekitar adalah faktor utama mengoptimalkan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada”. Papar Daniel Zuchron pada sesi materinya.
Dalam rapat tersebut, Thurmuzi, Tenaga Ahli Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu, memaparkan dasar hukum dan rancangan alur seleksi pengawas TPS Pilkada 2020, ia menekankan bahwa Pengawas TPS harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pemilu.
“Pengawas TPS itu harus mandiri, jujur, adil, berrkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien” ujar Thurmuzi.
Dalam materinya, Thurmuzi juga memaparkan mengenai persyaratan menjadi Pengawas TPS, kewenangan dan proses pembentukannya dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
Pada pelaksanaan rapat tersebut, selain membahas tehnikalitas pembentukan pengawas TPS, Bawaslu juga berusaha mengupas secara substansial mengenai pengawas TPS yang ideal dalam melakukan pengawasan, urgenisitas pembentukan pengawas TPS, tantangan rekrutmen serta Isu Krusial dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara yang pengawasannya menjadi tugas pokok pengawas TPS.
Rapat yang juga dihadiri oleh Faizah, kordiv. SDM dan organisasi Panwaslih Provinsi Aceh berlangsung sangat dinamis, selain diisi pemateri yang ahli dibidangnya, para peserta juga berperan aktif dalam memberikan sumbang saran terhadap rancangan petunjuk teknis dan pedoman perekrutan Pengawas TPS pada Pilkada serentak tahun 2020.
Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah yang rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Meskipun di wilayah Provinsi Aceh tidak mengadakan Pilkada, Panwaslih Provinsi Aceh tetap diundang dalam kegiatan tersebut guna memberikan sumbangsih pemikiran demi kelancaran pembentukan pengawas TPS Pilkada serentak tahun 2020. [IM]