Panwaslih Provinsi Aceh Ikut Rapat Bersama Polri untuk Kesiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
|
Banda Aceh - Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka mengecek kesiapan jajaran Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19, yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada hari Senin (7/9/2020) pagi melalui video conference bersama Polda Aceh dan KIP Aceh di Mapolda Aceh. Pada rakor tersebut, Polri mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan serta seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu Ketua KPU menyampaikan bahwa masing-masing pihak mempunyai peran masing-masing, "kolaborasi antara Polri, KPU dan Bawaslu memiliki ruang dengan kewenangan masing-masing dalam mengimplementasikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam Tahapan Pemilihan Serentak 2020", ungkap Arief Budiman.
Dalam paparannya juga menjelaskan perkembangan tahapan pemilihan yang sedang berjalan yaitu tahapan pencalonan dan dilanjutkan dengan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan, tambah Arief.
Hingga saat ini KPU sudah menyelesaikan tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon), data sementara saat ini yang sudah masuk dalam infopemilu.kpu.go.id terdapat 704 bapaslon yang didaftarkan, terdiri dari 24 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 584 bapaslon bupati dan wakil bupati dan 96 bapaslon wali kota dan wakil wali kota, dengan perincian 1.260 laki-laki dan 148 perempuan. Dari 704 bapaslon tersebut, sebanyak 640 diusung partai politik (parpol) dan perseorangan sebanyak 63 bapaslon diterima dan 1 bapaslon perseorangan ditolak.
KPU juga sudah memerintahkan jajaran dibawahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, "KPU tentu tidak bisa menjangkau jika mereka tidak menerapkan protokol kesehatan di posko mereka atau arak-arakan di jalan menuju kantor KPU, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” tutur Arief.
Ketua Bawaslu juga mengungkapkan untuk mencapai kesuksesan sangat dibutuhkan kerjasama KPU, Bawaslu dan Kepolisian. "kepolisian tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk penegakkan pidana pemilihan, tidak hanya pidana pemilihan sesuai kewenangan Gakkumdu, tetapi juga tindak pidana umum yang menjadi tugas kepolisian" ujar Abhan dalam rapat tersebut.
Provinsi Aceh memang tidak melaksanakam pemilihan pada tahun 2020, namun butuh membangun kerjasama yang baik sejak dini untuk kesiapan pemilihan di Aceh kedepan.(RZ)