Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Rakornas Konsolidasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Rakornas Konsolidasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan kegiatan Rakornas konsolidasi penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lanjutan tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19. Kegiatan yang dilaksanakan di Bigland Hotel Kota Bogor pada Sabtu sampai Senin (19 - 21/9/2020), membahas tantangan penyelesaian sengketa dalam masa pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Bawaslu Provinsi serta Koordinator Divisi (Kordiv.) Penyelesaian Sengketa yang turut juga dihadiri oleh Panwaslih Provinsi Aceh.

Rahmad Bagja, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dalam sambutannya menuturkan bahwa jika dilihat dari tahapan pelaksanaan pilkada 2020, maka potensi sengketa berikutnya ada pada tanggal 23 september 2020 atau pasca tahapan penetepan pasangan calon nantinya.

"Sebelumnya kita telah melalui pada tahapan verifikasi berkas syarat dukungan pasangan calon setindaknya terdapat 71 permohonan penyelesaian sengketa yang masuk, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sedang berproses dan ada yang telah menyelesaikan permohonan ini berdasarakan wilayah pengajuan permohonan masing-masing." Imbuh Bagja.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan. Bawaslu harus mampu memaksimalkan penggunaan batas waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari dengan semaksimal mungkin, guna memberikan kepastian pertahapan bagi seluruh calon. Pengunaan aplikasi SIPS juga harus terus dimaksimalkan, interaksi dengan pemohon yang datang ke kantor akan sangat beresiko tinggi.

"Potensi penularan covid-19 akan sangat rentan terjadi jika ada mobilisasi pendukung pada pengajuan permohonan. Resiko terdampak terhadap petugas penerima akan sangat tinggi. Dalam kesempatannya dia juga mengajak agar jajaran Bawaslu dapat melakukan langkah pencegahan. Kita lebih baik mencegah, agar pelaksanaan pilkada ini benar-benar menjadi ajang pelaksanaan pemilihan yang tidak membawa petaka.” Tutur Abhan.

Abhan juga menyoroti efektivitas penjatuhan sanksi terahdap pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 dalam sistem hukum Pilkada kita. Dalam pelaksanaan pilkada lanjutan ini, penjatuhan sanksi bagi pasangan calon yang melangar protokol kesehatan tidak cukup efektif jika hanya mengunakan PKPU. Menurutnya sanksi dalam PKPU hanya bersifat adminitrasi dan yang terberat dengan sanksi pembatalan calon, jika dilihat dari efek penularan pandemi maka penjatuhan sanksi adminitrasi sangat tidak efektif bagi para calon.

Dalam melaksanakan pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pilkada dalam masa Pandemi ini, perlu menggandeng lembaga-lembaga lainya yang memiliki kewenangan dalam menindak atas tiap pelanggaran protokol kesehatan dalam masa Pandemi, baik itu kepolisian Satpol PP dan lainya yang kewenangan penindakannya diatut dalam undang-undang kelembagaannya tersendiri, tutupnya. (PS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle