Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Gelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Panwaslih Provinsi Aceh Gelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh menggelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum kepemiluan di Aceh yang diselenggarakan pada hari Senin (28/09/2020) bertempat di Hermes Hotel Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, dan para pemerhati Pemilu yaitu Akademisi, Pemantau Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Awak Media serta Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Hadir pula para narasumber, diantaranya Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR RI), Dr. Khairul Fahmi (Akademisi Universitas Andalas - Padang), Teuku Kemal Fasya, M. Hum (Akademisi Universitas Malikussaleh), Dr. Afrizal Tjoetra (Akademisi Universitas Teuku Umar), serta Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) dan Marini (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga).

Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, menyampaikan sambutan melalui video streaming menyebutkan bahwa "walaupun Aceh tidak melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020, namun Panwaslih Provinsi Aceh dapat memantau pengawasan Pilkada di daerah lain melalui media sosial". Lebih lanjut beliau menyatakan "apabila ada akun-akun yang menyebarkan hoax, disinformasi dan pelanggaran Pilkada lainnya maka dapat dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi yang melaksanakan Pilkada, itu merupakan bentuk koordinasi” Tegas Anggota Bawaslu RI tersebut. Diakhir sambutannya Fritz berpesan selain berdiskusi memikirkan masa depan, hendaknya para penyelenggara pemilu juga mampu menuliskan pengalaman pengawasan di masa lalu, sehingga dapat memperkaya literasi kepemiluan sebagai bekal untuk kegiatan penegakan hukum pemilu dan pemilihan di masa depan.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, menyampaikan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh telah menangani 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) dugaan pelanggaran Pemilu, dan 43 (empat puluh tiga) aduan sengketa proses Pemilu Tahun 2019. Penanganan pelanggran merupakan upaya utama dalam menegakkan keadilan Pemilu “Bawaslu memiliki moto: Cegah, Awasi, Tindak, sehingga upaya penindakan merupakan upaya terakhir setelah dilakukannya pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu" sebut Faizah.

Saat ini proses revisi Undang-undang Pemilu sedang dibahas oleh Banleg DPR RI, Faizah berharap para pengamat pemilu dapat berperan aktif mengawal RUU tersebut “kami berharap peserta yang hadir pada hari ini selalu meng-update dan memberi masukan-masukan yang konstruktif terhadap revisi undang-undang Pemilu, sehingga akan menjadi tonggak lahirnya lembaga penyelenggaranan pengawasan pemilu yang ideal” tuturnya di akhir sambutan pada seminar tersebut. (RZ)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle