Panwaslih Provinsi Aceh gelar Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada Pemilu 2019 lalu, Rabu (14/07/2021). Rapat yang berlangsung via zoom tersebut menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.
“Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 Panwaslih Kabupaten/Kota yang masih menguasai barang dugaan pelanggaran harus segera membentuk Unit Pengelola Barang dugaan pelanggaran paling lama 30 hari sejak SE tersebut diedarkan", ujar Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh saat membuka kegiatan tersebut.
Menyangkut keberadaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I., M.H.,merincikan masih ada 7 Kabupaten/Kota yang sat ini menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran berupa alat elektronik, uang dan alat peraga kampanye yang diperoleh/ditetapkan sebagai bukti dari proses penanganan pelanggran Pemilu 2019.
Untuk itu, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, apabila penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan oleh Pengawas Pemilu, tindakan yang dapat dilakukan atas barang tersebut bermacam-macam, ada yang dikembalikan kepada pemilik, disimpan, atau dimusnahkan.
“Apabila dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu, maka diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti", tambah Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Ratna menambahkan pengelolaan barang dugaan pelanggaran bertujuan untuk menjaga barang agar secara kualitas dan kuantitas tetap utuh, dan memiliki nilai guna serta mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.
Kegiatan rakor bersama Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, dan Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Provinsi Aceh (RZ)