Panwaslih Provinsi Aceh Evaluasi Pengawasan Pemilu di Panwaslih Kota Lhokseumawe
|
Lhokseumawe - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh, Marini, memenuhi undangan untuk menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe di sekretariat panwaslih setempat, (17/09/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Marini menjelaskan mengenai pentingnya pengawasan pemilu serta strategi yang dilakukan dalam pengawasan. "Pada saat pemilu yang lalu, strategi pengawasan apa saja yang dilakukan oleh panwaslih kabupaten/kota, dan apakah sudah efektif? karena biasanya pasti terdapat kendala di lapangan", ujarnya.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen, menjelaskan bahwa memang pada saat pengawasan Pemilu yang lalu ada kendala-kendala, misalnya kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan mekanisme pengawasan Pemilu. "Misalnya untuk pencopotan APK, masyarakat berpikir ini adalah tugasnya panwaslih, sedangkan ini diluar ranah panwaslih. Panwaslih hanya bisa menerima laporan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan satpol PP yang memiliki tugas untuk melakukan pencopotannya", jelasnya.
Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe lainnya, Muzzakir juga menyampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan pengawasan pemilu yang lalu, Panwaslih Kota Lhokseumawe telah melakukan beberapa strategi seperti sosialisasi sesuai dengan permasalahan yang banyak terjadi di suatu kecamatan. Sosialisasi yang dilakukan tersebut berdasarkan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di masing-masing kecamatan.
Selain itu, Marini juga menambahkan bahwa salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengawasan pemilu adalah membuat MoU dan MoA dengan pemerintah. "Panwaslih kabupaten/kota dapat membuat MoU dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai payung sebelum membuat MoA dengan SKPD di kabupaten/kota setempat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, dan koordinasi dalam melakukan pengawasan Pemilu di kabupaten/kota", ungkap Marini kembali.
Nyak Arief Fadhillah Syah, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh yang turut hadir pads acara tersebut di atas, menjelaskan mengenai strategi, metode, dan teknik dalam melaksanakan pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. "Hanya ada dua strategi pengawasan yang dilakukan yaitu pencegahan dan penindakan, sedangkan untuk metode pengawasan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung", paparnya.
Disela-sela kegiatan tersebut, Marini juga mengisi Podcast yang diinisiasi oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Kegiatan yang berlangsung setengah hari tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat serta jajaran staf sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe. (IR)