Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Diskusikan Aturan Pemilu dan Pilkada

Panwaslih Provinsi Aceh Diskusikan Aturan Pemilu dan Pilkada

Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh menggelar diskusi dengan tema “Menilik Regulasi Pemilihan di Aceh: Antara Hirarkisitas dan Keistimewaan” yang dilaksanakan pada Senin (7/9/2020) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Kegiatan diskusi tersebut bertujuan mengurai benang kusut aturan Pemilu dan Pilkada di Aceh agar dapat dirumuskan jalan keluar yang solutif.

Kegiatan yang diisi oleh Khairil Akbar, S.Hi. M.H. Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, juga dihadiri oleh 30 peserta dari Akademisi, Praktisi hukum, LSM dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa proses pelaksaan Pemilu di Indonesia berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbeda dengan Pemilu penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah mengalami tiga kali perubahan.

Penyelenggaraan pemilihan di Aceh, selain diatur dalam Undang-Undang Pemilihan yang berlaku secara nasional juga terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 11 Tahun 2006 (UUPA).

Dalam sambutannya, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf menyebutkan banyak terjadi benturan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

“UUPA merupaka hikmah dari MoU Helsinki, namun untuk saat ini perlu adanya sinkronisasi norma antara Undang-Undang Pemilu, UUPA dan Qanun dengan mempertimbangkan asas preferensi sehingga dapat menghasilkan konstruksi hukum yang modern” ujar Fahrul.

Khairil Akbar, S.Hi. M.H. sebagai pemateri memaparkan bagaimana politik hukum pengaturan Pemilu dan Pemilihan di Aceh. Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

“4 bidang keistimewaan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh yaitu Syariat Islam, Adat Istiadat, Pendidikan, dan Peran Ulama (MPU)” Papar Khairil.

Di akhir pemaparannya, Khairil berkesimpulan “Pemilu dan Pemilihan memang bukan kekhususan atau keistimewaan bagi Aceh sebagaimana fakta yang tersaji pada MoU Helsinki. Meski begitu, bukan berarti tidak ada sama sekali yang berkaitan dengan keduanya yang merupakan keistimewaan. Contohnya adalah Partai Politik Lokal. "Parlok rasanya mustahil dikeluarkan dari daftar keistimewaan Aceh” papar Khairil Akbar.

Beberapa peserta menanggapi isu menarik tersebut. Ramzi Murziqin menyampaikan beberapa alternatif Pengawas Pemilihan di Aceh, yang pertama, Pengawasan Pemilihan di Aceh dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Aceh berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 10 Tahun 2016, yang kedua, Pengawasan Pemilihan di Aceh dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Aceh berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006, yang ketiga, Pengawasan Pemilihan di Aceh dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Aceh ditambah dengan 2 orang Panwaslih Aceh hasil seleksi DPRA dan yang keempat, Pengawasan Pemilihan di Aceh dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Aceh berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006, sementara hal-hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan yang belum diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh.

Selain itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Baiman Fadhli menyatakan bahwa Qanun Pilkada saat ini sudah daluarsa yang seharusnya direvisi “harusnya para akademisi kampus yang mendorong adanya pembaharuan terhadap qanun ini” sebutnya sebagai peserta dalam kegiatan tersebut

Dalam kesempatan yang sama Askhalani (Koordinator Gerak Aceh) menyoroti beberapa persoalan pembentukan Pengawas Pemilihan ad hoc “rekrutmen Panwas ad hoc adalah bentuk dari pemanfaatan relasi politik, dari segi netralitas memang sudah tidak ada, kemudian dualism lembaga jika dilihat dari sisi anggaran jelas tidak efesien”ujarnya.

Di akhir kegiatan Fahrul Rizha Yusuf berharap agar tidak ada lagi dualisme lembaga Pengawas Pemilihan di Aceh, peluang revisi Undang-Undang Pemilu dan Revisi UUPA yang sudah masuk dalam Prolegnas menjadi solusi konsolidasi hukum. [RZ]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle