Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Bahas Prosedur Bantuan Hukum

Panwaslih Provinsi Aceh Bahas Prosedur Bantuan Hukum

Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh beserta jajaran dari Panwaslih Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar membahas prosedur bantuan hukum di lingkungan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu pada hari Senin (20/7/2020) yang diadakan di ruang rapat Panwaslih Provinsi Aceh.

Pembahasan prosedur bantuan hukum tersebut menghadirkan dua pemateri dari internal dan eksternal, pemateri dari internal diisi oleh Nyak Arief Fadhillah Syah, selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin sedangak pemateri eksternal diisi oleh Zulfikar Sawang, Ketua Peradi Kota Banda Aceh.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kedepan, pengawas Pemilu yang harus berurusan dengan kasus hukum akibat menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi Pemilu untuk diberikan bantuan hukum karena hal tersebut adalah hak pengawas Pemilu yang telah difasilitasi melalui peraturan Bawaslu.

Nyak Arief Fadhillah Syah menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu/Mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/Mantan Pegawai, dan Pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.

“Oleh karena itu, bantuan hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul diluar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pengawasan Pemilu”. Papar Nyak Arief

Sementara itu, Zulfikar Sawang menguraikan materi mengenai alur proses perkara pidan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai fase-fase peradilan pidana, peristiwa hukum, penyelidikan, SPDP, penyidikan, tindak pidana pencemaran nama baik hingga hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan terdakwa.

Sri Mulyani, selaku Kabag HP3S Panwaslih Provinsi Aceh berharap dengan diadakannya rapat pembahasan tersebut, selain dalam rangka sosialisasi Peraturan Bawaslu tentang pemberian bantuan hukum juga dapat menyerap masukan terkait prosedur pemberian bantuan hukumnya.

“Selain itu, dengan adanya fasilitas pemberian bantuan hukum bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu baik yang masih aktif maupun sudah tidak aktif, maka seluruh jajaran tidak perlu khawatir atau merasa tertekan jika ada yang mengancam untuk “memejahijaukan” dirinya akibat dari keputusan-keputusan yang harus diambil demi menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu”. Harap Sri Mulyani ketika dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle