Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Adakan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Negara

Panwaslih Provinsi Aceh Adakan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Negara

Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan bimbingan teknis penatausahaan dan pengelolaan barang milik Negara bagi Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh pada hari Selasa (8/11/2020) di Hotel Hermes Banda Aceh.

Pada kegiatan yang langsung dipantau oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh tersebut, Ketua Pelaksana Kegiatan, Mahindren menyampaikan bahwa ada empat ribu dua ratus empat belas item barang yang harus diinput kedalam aplikasi Persediaan, SIMAK dan SIMAN, penginputan kedalam aplikasi adalah bagian dari upaya pendataan Barang Milik Negara.

Mahindren juga menjelaskan bahwa dikarenakan kegiatan yang dilaksanakan mengumpulkan orang banyak, maka panitia telah memohon izin kepada BPBD Kota Banda Aceh, sehingga untuk kegiatan tersebut, panita telah memperoleh izin dari BPBD Kota Banda Aceh berdasarkan surat nomor : 360/036/2020 tertanggal 07 Agustus 2020 dengan ketentuan harus menerapakan protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Selama kegiatan ini berlangsung, Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh akan memantau langsung penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19, oleh karena itu kami meminta kerjasama dari seluruh peserta untuk sama-sama mematuhinya” Imbau Mahindren.

Pada kegiatan tersebut, para anggota Panwaslih Provinsi Aceh memberikan pengarahan dan instruksi yang bersifat internal baik itu mengenai pendataan Barang Milik Negara, Kode Etik Perilaku, maupun agenda-agenda lainnya.

Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Rinaldi Aulia menyampaikan bahwa terdapat beberapa tugas yang belum selesai dilakukan yaiut pemberian nomor registrasi BMN, Daftar Barang Ruangan dan kegiatan penghapusan BMN yang sudah rusak.

“pengelolaan BMN adalah salah satu faktor yang mempengaruhi pemeringkatan penilaian kinerja keuangan dan berkontribusi terhadap upaya memperoleh opini WTP dari BPK” Ujar Rinaldi

“sebagai catatan dari saya, tahun 2019 yang lalu, satker Panwaslih Provinsi Aceh dalam pemeringkatan pengelolaan keuangan berada di peringkat 27, tentu hal ini menunjukkan masih sangat banyak hal yang harus kita perbaiki” Tutup Rinaldi

Pada sambutannya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa semua kegiatan di lingkungan Bawaslu harus senantiasa memperhatikan surat edaran Bawaslu RI nomor : 0170/K.BAWASLU/OT.03/VII/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Berbicara mengenai BMN, pada satuan kerja Panwaslih Provinsi Aceh, terecord bahwa kita sudah memiliki nilai kekayaan aset mencapai Rp. 18.076.288.790, dengan umur lembaga kita 8 tahun, 18 milyar lebih itu sangat besar sekali, oleh karena itu, pendataannya harus baik” Imbuhnya

Faizah juga menilai, total kekayaan aset senilai 18 milyar lebih tersebut masih terdapat barang milik Negara yang kondisi fisiknya sudah rusak berat namun belum juga diusulkan untuk dihapuskan, sehingga hal tersebut tentu membebani lembaga karena harus tetap menyimpan barang yang rusak tersebut dan ketika dinilai total aset BMN, barang yang kondisinya sudah rusak tersebut juga dihitung.

“Saya berharap, persoalan yang telah saya sampaikan, dapat diselesaikan dengan kegiatan ini, semua pendataan BMN harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, khususnya mengenai status keadaan barang, apakah itu masih dalam keadaan baik, kondisinya sudah rusak atau bahkan sudah rusak berat” Tutup Faizah

Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv SDM dan Organisasi Panwaslih Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota dan Operator Pengelola BMN Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 sampai dengan 13 Agustus 2020.

Untuk diketahui, kegiatan Bimtek Penatausahaan dan Pengelolaan BMN ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah ketentuan teknis yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mana rincian teknisnya kembali diatur didalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Selain daripada itu, pengelolaan barang milik negara juga memiliki keterkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undang tentang keuangan Negara, standar akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekjen Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle