Pakar Hukum: Aceh Butuh Satu Lembaga Pengawas Pemilu yang Permanen
|
Banda Aceh- Hadirnya 2 (dua) lembaga Pengawas Pemilu yakni Panwaslih dan Bawaslu saat ini dinilai kurang efisien oleh banyak pihak terutama dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan umum di Aceh. Kedua lembaga tersebut hadir dan diatur dengan regulasi tersendiri serta memiliki kewenangan serta susunan keanggotaan yang berbeda. Menurut Pakar Hukum Pemerintahan Mawardi Ismail, S.H., M. Hum, Pada saat proses perumusan UUPA, Pengaturan mengenai Panitia Pengawas Pemiihan (Panwaslih) dimaksudkan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemliihan Kepala Daerah yang segera akan berlangsung di Aceh kala itu. Oleh Karenanya, Panwaslih sejak dari awal pembentukannya bersifat Ad Hoc. “Saat ini Aceh membutuhkan satu saja lembaga pengawas pemilu yang permanen dan UUPA masih sangat berpeluang menampung gagasan Prospektif tersebut”, kata salah seorang tim Perumus UUPA ini. Lebih lanjut ia menjelaskan gagasan mengenai hanya ada satu lembaga pengawas pemilu yang bersifat permanen di Aceh saat ini sudah mengalami kesepekatan antara pemerintah Aceh dan DPRA.
Pandangan tersebut dikemukakan Mawardi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Bawaslu Aceh pada hari Rabu (29/3) di Aula Sekretariat Bawaslu Aceh. Acara dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Aceh Dra. Zuraida Alwi, M.Pd. Ia Menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaring pandangan masyarakat mengenai konsep ideal Pengawas Pemilihan Umum di Aceh yang selanjutnya akan dijadikan bahan masukan untuk penyempurnaan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah dibahas DPR RI saat ini.
Selain diikuti oleh akademisi, FGD ini turut dihadiri perwakilan dari masyarakat sipil seperti The Aceh Institute dan Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA).[zas]