Optimalisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2024: Panwaslih Provinsi Aceh Bahas Usulan Materi Pengawasan Uji Mampu Baca Al-Qur'an
|
Meulaboh – Panwaslih Provinsi Aceh menyelenggarakan Workshop Penyusunan Usulan Materi Petunjuk Teknis Pengawasan Pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Quran untuk calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Pelaksanaan workshop berlangsung di Aula Eva Sky Hotel, Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum dan Data, serta beberapa Koordinator Divisi Pengawasan serta Koordinator Divisi SDM dan Organisasi panwaslih kabupaten/kota seluruh Aceh.
Tujuan pelaksanaan kegiatan di atas, untuk meminimalisir kecurangan peserta Pemilu, dan pihak penyelenggara tes baca Al Quran nantinya. Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah, mengatakan workshop penyusunan teknis pengawasan uji mampu baca Al Quran tersebut merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pengawasan pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.
”Jadi yang menentukan hakim atau penguji baca Al Quran itu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), dalam hal ini Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap proses uji mampu baca Al Quran. Dimulai dari persiapan hingga selesai. Apakah proses pembentukan tim uji mampu baca Al Quran sesuai dengan ketentuan dengan yang telah diatur sebelumnya,” jelas Nyak Arief.
Ia mengatakan, pihaknya juga memantau soal hubungan kedekatan, antara tim penguji dengan calon nantinya. Baik Calon Anggota Legislatif maupun Kepala Daerah. Tim yang dibentuk nantinya dituntut untuk menjaga independensi, netralitas, dan integritas untuk melakukan penilaian secara profesional.
”Salah satu yang mengganggu netralitas itulah hubungan spesifik tadi. Oleh karenanya, kita pastikan pengawasan berjalan sesuai dengan aturan yang ada, menjaga nama baik, agar sebagai tim penguji martabatnya terjaga. Kemudian pelaksanaan tes uji mampu baca Al Quran bagi para Peserta Pemilu dilakukan pengawasan dengan bersifat preventif atau pencegahan, dan nantinya pada kegiatan ini peserta akan mendiskusikan beberapa ruang lingkup, isu strategis, dan aspek pengawasan usulan materi yang akan dimasukkan kedalam pedoman teknis” ujarnya.
Pelaksanaan tes bagi peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang, akan dilakukan secara terbuka, jika terdapat uji tes mampu baca Al Quran di tempat tertutup, dan tidak bisa disaksikan oleh publik, hal itu tentu melanggar aturan yang berlaku, dan akan segera diproses di tempat saat itu juga.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengambil peran pengawasan saat pesta demokrasi nanti, agar bisa menciptakan Pemilu yang bersih," tambah Nyak Arief.
Sebagai Informasi, kegiatan ini langsung dibuka dan diarahkan oleh Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah dan Fahrul Rizha Yusuf. (MT)