Lompat ke isi utama

Berita

NYAK ARIEF: PENGAWAS PEMILU HARUS SIAP SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN PHPU DI MK

NYAK ARIEF: PENGAWAS PEMILU HARUS SIAP SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN PHPU DI MK

Lhokseumawe – Menyikapi pergeseran peranan Pengawas Pemilu sebagai pihak Pemberi Keterangan Tertulis pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2019 mendatang, Pengawas Pemilu harus siap sebagai pemberi keterangan tertulis yang benar, valid serta sistematika penulisan keterangan yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara  Pada Pemilu sebelumnya Pengawas Pemilu dalam Persediangan PHPU di MK hanya berkedudukan sebagai Pihak terkait.

Pernyataan diatas disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah ketika membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Hotel Harun Square, Lhokseumawe Selasa (2/4).

Pada kesempatan tersebut Nyak Arief juga mengatakan,  data dan informasi yang disampaikan Pengawas Pemilu dalam sidang PHPU di MK nanti harus akurat.

“Ketidak-akurasian penyampaian data dan informasi pada persidangan nanti akan berdampak pada citra hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan berpengaruh pada pengambilan putusan nantinya” ujar Nyak Arief.

Pada kegiatan yang berlangsung Sejak Selasa, 2 April 2019, turut disampaikan juga pemahaman dan materi mengenai Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Beracara Di Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Jawaban Pihak Terkait, Dan Keterangan Bawaslu, Dalam Perselisihan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden dan Wakil Presiden dan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.

Selain menerima materi, peserta yang berasal dari Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh ini juga melakukan praktik langsung penyusunan Keterangan tertulis pengawas Pemilu.

“Melalui praktik ini kami berharap agar para peserta nantinya benar-benar mampu dan terlatih untuk menyusun keterangan tertulis yang sistematis, lengkap dan valid”, pungkas Nyak Arief. [zas].

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle