Meski Memiliki Keterbatasan Fisik, Hak-Hak Mereka Tidak Boleh Diabaikan Saat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu dan Peran Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Panwaslih Provinsi Aceh menggandeng penyandang disabilitas untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang tidak lama lagi akan dilaksanakan serentak, tanggal 27 November 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas tetap terjaga, dan terakomodasi nantinya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber pada sesi pertama Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni. Beliau menyampaikan materi terkait kesiapan KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang meliputi berbagai aspek hukum dan regulasi yang berlaku, informasi terkini terkait Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serta data pemilih khususnya pemilih disabilitas.
Pada sesi kedua hadir sebagai narasumber Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Hamdanil dalam paparannya beliau berharap pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024, bisa semakin inklusif dan memberikan akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Seiring dengan kesadaran yang meningkat tentang pentingnya hak-hak penyandang disabilitas dalam proses demokrasi. Pemerintah dan penyelenggara Pemilu perlu memastikan bahwa seluruh prosedur Pemilihan Kepala Daerah mengakomodasi kebutuhan khusus mereka.
Pada sesi terakhir sekaligus penutupan, Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Maitanur menegaskan pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Menurutnya, meski memiliki keterbatasan fisik, hak-hak mereka tidak boleh diabaikan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Melalui kegiatan ini, Panwaslih Provinsi Aceh juga berupaya mengidentifikasi masalah yang sering dihadapi penyandang disabilitas selama Pemilu, seperti lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di tempat yang sulit dijangkau. Seperti TPS yang terletak di lantai atas suatu bangunan, jalan yang tidak landai untuk pengguna kursi roda, dan permasalahan lainnya di TPS.
Hadir Pada kegiatan tersebut Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas beserta Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua PPDI Aceh, dan peserta dalam kegiatan tersebut Anggota Organisasi Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. [47]