MERAJUT SINERGISITAS, PANWASLIH PROVINSI ACEH MENERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR RI
|
Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh menerima kunjungan kerja dari anggota Komisi II DPR RI Nasir Jamil, di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Selasa (20/10/2020) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebarluasan Coronaviruses Desease 2019 (Covid-19).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Faizah Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Kordiv Pengawasan dan Hubal Marini, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Nyak Arief Fadhillah Syah, Kordiv Penyelesaian Sengketa Naidi Faisal, Kordiv Penanganan Pelanggaran Fahrul Rizha Yusuf, dan Kepala Sekretariat serta Para Kabag dilingkungan Panwaslih Provinsi Aceh.
Nasir Jamil selaku anggota Komisi II DPR RI menyampaikan tujuan utama kunjungan kerja adalah untuk memperoleh informasi dari Panwaslih Provinsi Aceh terkait dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Aceh, dan juga untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terhadap proses demokrasi di Aceh, apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat, dengan memperhatikan catatan pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh, dan juga beliau ingin mendapatkan informasi yang utuh terkait kelembagaan Bawaslu/Panwaslih Provinsi Aceh, dalam konteks kewenangan mengawasi Pemilu dan Pilkada guna mewujudkan pelaksanaan demokrasi yang lebih baik di Provinsi Aceh.
“Bahwa Proses Pilkada di Aceh apakah itu diselenggarakan Tahun 2022 atau Tahun 2024 belum ada keputusan politik di Parlemen, saya sudah menyampaikan bahwa Aceh mempunyai kekhususan dengan undang-undang tentang Pemerintahan Aceh yang didalam undang-undang tersebut secara periodik akan dilaksanakan Pilkada di Aceh Tahun 2022” tuturnya
Dia juga menambahkan di DPR RI sendiri memang terdapat beberapa usulan partai politik mengenai pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah serentak setelah Tahun 2020, ada yang mengusulkan semua daerah diseluruh Indonesia pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya yaitu di Tahun 2024, dan ini semua memang tergantung putusan politik di Parlemen, karena yang kita ketahui draft RUU Pemilu itu sudah selesai tinggal menunggu diserahkan ke Pansus, tapi kami percaya penyelenggara Pemilu/Pilkada di Aceh kapan pun pelaksanaan Pilkada tetap siap dengan segala kondisi dan semua kemungkinan yang dapat terjadi.
Faizah pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa "kelembagaan Bawaslu/Panwaslih Provinsi Aceh untuk pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada memang masih memunculkan perdebatan, dulunya semangat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah menyatukan kelembagaan Pengawas Pemilu/Pilkada di Provinsi Aceh, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi kelembagaan Panwaslih yang melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pilkada menjadi terpisah kembali menjadi dua lembaga, maka kami juga sangat berharap kepada bapak Nasir Jamil selaku anggota Komisi II DPR RI untuk dapat meberikan solusi terhadap dualisme kelembagaan ini, karena kami juga merasa ini akan berimplikasi terhadap efektifitas kinerja secara kelembagaan" ujarnya.
Marini selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 ada beberapa catatan pengawasan mengenai kendala dilapangan yaitu terkait dengan daftar pemilih, Tahun 2019 itu ada sebanyak tiga kali dilakukan Pemutakhiran daftar pemilih ini disebabkan tidak akuratnya data daftar pemilih yang dimiliki oleh KIP Provinsi Aceh. Lebih jauh Marini menyebutkan, "yang kami dapatkan misalnya orang yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih, kemudian beberapa etnis tionghoa tidak ada dalam daftar pemilih, dan ada beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, serta data yang ada di Sidalih dari KPU RI itu juga masih banyak yang bermasalah", tegasnya.
Nyak Arief Fadhillah Syah Koordiv Hukum, Humas dan Datin juga menyampaikan bahwa pada saat proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 itu ada catatan kelam demokrasi di Aceh, terkait kejadian di Kabupaten Aceh Besar yaitu Penyelenggara Pemilu baik KIP dan Panwaslih Kabupatennya tidak bekerja secara profesional pada saat rekapitulasi suara DPRK, "memang itu berawal dari ketidakpuasan salah satu partai politik sehingga dirasa Penyelenggara Pemilu dianggap tidak netral dan hal tersebut sampai ke Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP), juga proses rekapitulasi di kabupaten tersebut diambil alih oleh KPU RI dan dimandatkan kepada KIP Aceh untuk melaksanakannya. Begitu juga dengan pelaksanaan pengawasan, Bawaslu RI melimpahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mengawasi proses rekapituasi kabupaten tersebut", lanjut Nyak Arief.
Untuk dapat diketahui pertemuan dalam rangka kunjungan kerja tersebut berlangsung dari pukul 11.15 wib sampai dengan pukul 13.20 WIB. Dalam pertemuan tersebut juga membicarakan target kinerja Panwaslih Provinsi Aceh kedepan dan kemudian ditutup dengan penyerahan Buku Pengawasan, dan Laporan Komprehensif Panwaslih Provinsi Aceh dalam rangka Pengawasan Pemilu Tahun 2019 kepada Bapak Nasir Jamil (MT)