Menjaga Netralitas ASN, Panwaslih Sosialisasikan Penegakan Hukum Pelanggaran Netralisasi ASN
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Sosialisasi Penegakan Hukum Pelanggaran Netralitas ASN. Kegiatan ini terlaksana pada hari Kamis, 12 Oktober 2023. Acara dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani.
Dalam kata sambutannya, beliau mengatakan "Prinsip netralitas ASN dalam Pemilihan Umum bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan tanpa campur tangan politik yang dapat memengaruhi integritas dan efektivitas pelayanan publik, sehingga ASN diharapkan untuk tetap fokus pada tugas-tugas sebagai pelayan masyarakat." Selain itu, Safwani menyebutkan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Bawaslu memiliki tugas pengawasan serta penegakan hukum.
Sementara itu Dr. Elida Sari, S.H.,M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang hadir sebagai narasumber mengatakan "bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, seperti yang tertuang pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, dan sesuai dengan Asas-asas Netralitas ASN, yaitu tidak memihak, objektif, adil, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas konfilk kepentingan".
Selain itu pada sosialisai tersebut juga hadir menjadi narasumber, Maria Ivonne Tarigan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan kenapa ASN harus netral?. Hal ini dikarenakan ASN punya 3 (tiga) fungsi utama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publilk, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi, karena masih rentan terjadinya pelanggaran oleh aparatur negara.
Oleh karena itu, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Dalam pantauan Tim Humas Panwaslih Provinsi Aceh, peserta dalam kegiatan tersebut adalah ASN dari beberapa instansi dalam wilayah Provinsi Aceh. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, beserta Staf Panwaslih Provinsi Aceh. [47]