Lompat ke isi utama

Berita

Menilik Kesiapan Pilkada Aceh, Fahrul: Panwaslih Provinsi Aceh Siap Mengawasi

Menilik Kesiapan Pilkada Aceh, Fahrul: Panwaslih Provinsi Aceh Siap Mengawasi

Banda Aceh - Fahrul Rizha Yusuf (Komisioner Panwaslih Povinsi Aceh) menjadi narasumber pada kegiatan Ngobrol Pintar (NgoPi) dengan tema “Menilik Pilkada Sehat di Aceh pada Masa Pandemi” yang diselenggarakan Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) pada hari Selasa (19/01/21) melalui meeting zoom. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para narasumber yaitu Abdullah Dahlan (Ketua Bawaslu Jawa Barat), Hendra Budian (Wakil Ketua DPR Aceh) dan Tgk. Akmal Abzal (Anggota KIP Aceh). Abdullah Dahlan memaparkan bagaimana proses penyelenggaraan Pilkada 2020 itu dapat dilaksanakan dengan baik meskipun banyak tantangan “Pilkada 2020 ini memang kondisi yang sangat sulit ada beberapa persoalan yang kita hadapi setidaknya ada 3 tantangan, (1). Mengawal Pilkada ditengah situasi pandemi, (2) mengawal Pilkada pada setiap tahapan, (3). mewujudkan kontestasi yang fair. Dalam konteks ini ada beberapa penyesuaian regulasi yang dilakukan oleh KPU seperti PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020 sebagai terobosan baru dalam penyelenggaraan ditengah situasi pandemi. Dalam PKPU 13 adanya larangan aktifitas kampanye di ruang publik yang dibolehkan hanya rapat umum terbatas dalam dialog tatap muka dan juga kampanye dialogis melalui media daring. Selain itu ada penambahan kewenangan Bawaslu terhadap pengawasan protokol kesehatan yang tidak ada di Pilkada sebelumnya”. Selain itu, Abdullah Dahlan juga mengungkapkan beberapa penyesuaian aturan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dengan memperhatikan protokol kesehatan “Bekerja dalam kontestasi Pilkada di masa pandemi maka kerangka-kerangka aturan juga perlu diperkuat, KPU dan Bawaslu RI membuat aturan yang lebih rigit lagi seperti treatment yang berbeda dalam proses penanganan pelanggaran karena tidak bisa menerima laporan secara langsung dengan pelapor dalam jumlah yang banyak, begitu juga dengan aktifitas kampanye dimana Bawaslu juga mengawasi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta kampanye yang tidak boleh melebihi 50 orang, bagi yang tidak mematuhinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran dalam bentuk rekomendasi tertulis”. Hendra Budian yang mewakili lembaga legislatif di Aceh memaparkan beberapa hal yang harus di persiapkan DPR Aceh dalam menyambut Pilkada “Hal yang pertama dilakukan oleh DPRA yaitu untuk menentukan jadwal dan melakukan sinkronisasi dengan pihak KPU dan Bawaslu, Kemendagri. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI,. Selanjutnya DPRA memastikan ketersediaan anggaran yang saat ini ditempatkan di Pos Belanja Tidak Terduga dan Kas Daerah. Konteks Aceh juga harus disiapkan antisipasi pada sektor keamanan, hal ini belajar dari pengalaman-pengalaman Pilkada yang lalu. Akmal Abzal mengungkapkan beberapa tugas KIP Aceh guna persiapan penyelenggaraan Pilkada, menyebutkan bahwa “dalam penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada ada beberapa fase yang yang harus diperhatikan, yaitu Fase Persiapan termasuk didalamnya persiapan anggaran, tugas KIP Aceh pada tahap ini yaitu menghitung kebutuhan anggaran yang diperkirakan berjumlah 216 miliar dan menyusun jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada, selai itu hal yang harus dipersiapkan yaitu NPHD, dalam persiapan juga dibutuhkan Daftar Pemilih Potensial berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menentukan jumlah dukungan calon perseorangan” ungkap Anggota KIP Aceh tersebut. Pada kesempatan yang sama Fahrul Rizha Yusuf mengungkapkan aspek penting adalah kepastian hukum ketika tahapan Pilkada yang disusun oleh KIP Aceh agar para pihak dapat mengambil kebijakan “DPRA dan Pemerintah Aceh segera duduk guna mensinkronisasikan agenda Pilkada dengan Komisi II DPR-RI dan KPU RI dan Bawaslu RI, DKPP dan termasuk dengan Kemendagri, karena fungsi regulator ada di mereka, sedangkan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi menjalankan fungsi eksekutorial penyelenggaraan. Karena agenda Pilkada tentu akan banyak melibatkan para pihak dari sisi pengawasan dan penegakan hukum seperti melibatkan Gakkumdu dan juga aspek kesiapan institusi pengamanan, hingga tahapan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi”. Penting juga kita melihat penyelenggara Pilkada 2020 yang tahapannya sempat dihentikan karena pandemi, kemudian dilanjutkan kembali semula anggaran untuk Pilkada sempat dihentikan karena difokuskan untuk penanganan pandemi covid, ketika tahapan kembali dilanjutkan maka ada keputusan pemerintah untuk penyediaan anggaran Pilkada yang adaptif dan berprespektif antisipasi pendemi Covid-19. Bahwa Bawaslu telah siap dengan regulasi dengan menyesuaikan kondisi pandemi, penyelenggaraan Pilkada di era pandemi ini tentunya kita butuh regulasi-regulasi khusus berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum. Pilkada 2020 yang lalu Bawaslu RI dan KPU mengeluarkan produk hukum sesuai konteks Pilkada di era pandemi. Panwaslih se-Aceh sejak dibentuk pemanen hingga di tingkat kabupaten kita terus melakukan peningkatan kapasitas dan juga kesiapan infrastruktur yang ada saat ini, karena konsentrasi kita tidak hanya pada tahapan prosedural Pemilu. Pasca Pemilu 2019 pada tahun 2020 kita terus melalukan penguatan substansi demokrasi untuk publik seperti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) serta kegiatan-kegiatan edukasi publik untuk membumikan pengawasan partisipatif tambah Kordiv. Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh itu. (RZ)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle