Mengawasi Kelanjutan Tahapan Pilkada, Bawaslu Siapkan Pengawasan di Tengah Bencana Non-Alam.
|
Jakarta – Penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia sempat membuat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dihentikan. Hampir sebagian besar wilayah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19. Situasi ini kemudian berdampak langsung terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada di sejumlah wilayah.
Dalam perkembangannya, guna melaksanakan PERPPU nomor 2 tahun 2020, Komisi II DPR-RI bersama pemerintah, KPU, Bawaslu beserta DKPP menyepakati pelaksanaan Pilkada diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Menyikapi kesiapan pelaksanaan Pilkada, Bawaslu telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung dimulainya kembali Tahapan Pilkada 2020 nantinya.
Sejumlah langkah yang dilakukan Bawaslu meliputi: Sosialisasi peran, tugas dan fungsi Bawaslu melalui diskusi secara daring dengan jajaran Bawaslu tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Bawaslu juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu tentang, Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
Hal lain yang dilakukan Bawaslu ialah, mengaktifkan kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum kelurahan/Desa (Panwas kelurahan/desa). Melalui surat Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1. Dalam suratnya Bawaslu meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengaktifkan dan melantik kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa yang telah di non-aktifkan sebelumya.
Bawaslu dalam keterangannya juga menyampaikan tentang kegiatan Sekolah Kader Pengawasan (SKPP) melalui dalam jaringan (daring) yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu. Kegiatan yang baru pertama kalinya ini dilakukan dengan melibatkan peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
Terakhir Bawaslu juga menyampaikan rencana kerjasama Bawaslu dengan Kementrian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan RB) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pilkada 2020, kerjasama ini rencananya akan di laksanakan pada tanggal 17 Juni 2020. (PS)