Lompat ke isi utama

Berita

Memperingati Hakordia 2021, Panwaslih Provinsi Aceh Laksanakan Webinar Penegakan Hukum Pemilu

Memperingati Hakordia 2021, Panwaslih Provinsi Aceh Laksanakan Webinar Penegakan Hukum Pemilu
Banda Aceh - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2021, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Webinar Penegakan Hukum Pemilu dengan tema “Mewujudkan Pemilu Demokratis, Berintegritas, dan Bermartabat” pada hari Kamis (9/12/2021) melalui aplikasi Zoom Meeting, dan live Youtube. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dan dihadiri oleh para anggota. Webinar yang dilaksanakan kali ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, diantaranya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Dr. Muhammad S.IP., M.SI., Akademisi Universitas Islam Ar-Raniry Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., dan Reza Syawawi (Manager Democratic and Partisipatory Governance Transparency International Indonesia). Fahrul Rizha Yusuf, M.H., Sebagai pemantik diskusi menyampaikan penyelenggraan Pemilu yang baik tentu harus diatur dengan regulasi yang baik pula, “penyelenggaran Pemillu harus ditopang oleh regulasi yang di dalamnya mengatur penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan pemilih. Seluruh komponen tersebut diatur agar ruh demokrasi menjadi beretika, sehingga proses peralihan kepemimpinan dapat diterima oleh semua pihak”, papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh itu. Fahrul menambahkan dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, dengan banyaknya pelanggaran akan memberi dampak secara sosial, “ada perubahan perilaku aktor politik dari aktor ideologis menjadi sangat pragmatis, yang hanya mengejar kekuasaan, sehingga banyak terjadi politik transaksional. Ini berkorelasi dengan pragmatisme masyarakat, sehingga lambat laun beradaptasi pada kondisi politik yang tidak sehat, sehingga merusak modal tatanan sosial di masyarakat”, tegasnya. Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.SI menyampaikan bahwa ia pernah mendengar cerita unik dalam penyelenggaraan Pemilu, “saya pernah mendengar ada caleg yang berkampanye seperti ini, biarlah mereka yang menang di TPS, tetapi nanti kita lihat siapa yang dilantik. Bagaimana bisa ada orang yang dilantik tetapi dia bukan pilihan rakyat. Kalau seperti itu, artinya sudah merencanakan untuk melakukan kecurangan”, ungkap mantan Ketua Bawaslu itu.  Lebih jauh Ketua DKPP RI tersebut menambahkan, meskipun sudah ada Pengawas Pemilu, dan DKPP, pelanggaran Pemilu masih kerap terjadi, “kita negara demokrasi, tetapi tidak semua Pemilu itu demokratis. Apabila penyelenggaraan Pemilu sudah demokratis, tidak perlu lagi ada lembaga pengawas Pemilu, dan DKPP. Akan tetapi sudah adanya Bawaslu dan DKPP masih saja ada makhluk Tuhan yang berani melakukan kecurangan”. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., mengungkapkan bahwa memilih pemimpin melalui sistem Pemilu tidaklah bertentangan dengan Al-Qur’an, dan Sunnah, “menciptakan instrument demokrasi dalam menentukan pemimpin negara tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta tidak memberikan norma yang spesifik. Oleh karenanya, Al-Qur’an dan Sunnah memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk mendesain metode yang tepat dalam memilih pemimpin karena itu sifatnya ijtihadiah, muamalah atau siasah bukan dalam konteks ibadah mahdhah. menentukan instrumen untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan ajaran agama”. Reza Syawawi mengungkapkan peran lembaga politik dalam menentukan demokrasi Indonesia, “salah satu penyebabnya adalah melemahnya lembaga politik. Parlemen, Pemerintah dan Kepala Daerah itu mengalami distorsi dalam melaksanakan funsi-fungsinya. Kualitas demokrasi sangat ditentukan bagaimana kualitas partai politik. Seandainya yang dicalonkan pada proses Pemilu adalah orang-orang yang memiliki integritas, dan kapasitas yang baik tentu akan menghasilkan orang-orang baik yang akan mampu memperjuangkan hak publik dan akan menjalankan fungsi-fungsinya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya”. Zulfikar Muhammad yang merupakan salah satu peserta dalam diskusi tersebut mengungkapkan modus money politic yang pernah terjadi di Aceh, “proses penyelenggaraan Pemilu di Aceh terdapat dua trend pelanggaran pada Pemilu 2006, dan 2009. Trend tersebut adalah kekerasan, sedangkan trend 2017 dan 2019 itu banyak terjadi pelanggaran money politic. Beberapa modus money politic yang terjadi dengan menjadikan masyarakat sebagai tim pemenangan di setiap desa sesuai dengan target suara, sehingga itu tidak dapat dijadikan pelanggaran karena uang yang diberikan tersebut merupakan biaya (honor) tim sukses.”.
Wingin ebinar ini diikuti oleh 232 orang dari berbagai unsur, diantaranya Pengawas Pemilu, alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Lembaga Swadaya masyarakat, akademisi dan praktisi hukum kepemiluan. (RZ)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle