Media Sosial Sebagai Salah Satu Wadah Pengawasan Partisipatif
|
Banda Aceh – Naidi Faisal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh memberikan materi yaitu Media Sosial dan Pengawasan Pemilu pada sesi materi keempat Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 pada hari Selasa (22/6/2021).
“Pengelolaan media sosial harus mampu dijadikan sebagai media sosialisasi dan transfer pengetahuan kepemiluan. Beragam keuntungan, kemudahan komunikasi, dan interaksi jarak jauh maupun dekat dapat dilakukan dengan mudah karena dapat membentuk jaringan komunikasi yang kaya tanpa batas ruang dan waktu”, papar Naidi
Selanjutnya Naidi memaparkan data statistik mengenai penggunaan internet di Indonesia, “ berdasarkan data rilis oleh layanan manajemen konten Hootsuite, Jumlah pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta pengguna atau mencapai 73,7 persen, jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu”.
“Namun begitu, banyaknya jumlah pengguna terdapat sisi negatifnya juga, mulai dari penyebaran berita Hoax, Black Campaign, ketidakdewasaan pengguna, Hate Speech, dan belum lagi tantangan berupa era Post Truth”, ujar Naidi
seraya berharap peserta SKPP dapat menjadi kelompok yang mengisi media sosial dengan hal positif, khususnya sebagai agen pengawasan partisipatif, agar racun yang mencederai demokrasi seperti Hoax, _Black Campaign dan _Hate Speech dapat diberantas.
Sebagai informasi, Pengawas Pemilu telah melaksanakan program SKPP secara daring (online) pada Tahun 2020, yang alumninya telah melaksanakan banyak program pengawasan partisipatif di seluruh Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh. Program SKPP ini secara berkelanjutan dilaksanakan demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu serentak Tahun 2024. [IM]