MATANGKAN PERSIAPAN PEMBENTUKAN GAKKUMDU, PANWASLIH PROVINSI ACEH GELAR RAKERNIS DENGAN PANWASLU KABUPATEN/KOTA
|
Banda Aceh- Dalam rangka mematangkan persiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di jajaran Pengawas Pemilu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh Hari ini (29/4) menggelar rapat kerja teknis (rakernis) dengan jajaran Panwaslu Kabupaten/Kota di Aceh yang berlangsung di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh.
Acara yang berlangsung satu hari penuh tersebut mengangkat 3 (tiga) tema terkait persiapan pembentukan Gakkumdu, sesi Pertama mengenai Struktur Kelembagaan dan Komposisi keanggotaan Gakkumdu di Kabupaten/Kota. Materi ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arif Fadhillah Syah.
Pada kesempatan tersebut Nyak Arief mengingatkan, rapat kerja teknis ini bertujuan agar pasca kegiatan ini seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota di Aceh memiliki kesiapan membentuk Sentra Gakkumdu di wilayahnya masing-masing.
“Rakernis berbeda dengan rakor, rakernis lebih kepada agar peserta dapat segera melakukan kerja teknis pembentukan Gakkumdu, jadi setelah menerima materi dapat langsung dibentuk (Gakkumdu-red)”, Kata Nyak Arif.
Sementara pada sesi kedua, bertindak sebagai Narasumber Zuraida Alwi yang menyampaikan materi mengenai mekanisme penegakan hukum Pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu. Menurut Zuraida, dengan adanya Gakkumdu, saat ini efektifitas penegakan hukum pidana pemilu menjadi lebih baik, karena pasca pengkajian suatu laporan/temuan tindak pidana pemilu dapat langsung ditindak lanjuti bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, termasuk melakukan penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi.
Hal lain yang juga menjadi agenda utama persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu di Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penatausahaan Keuangan Sentra Gakkumdu. Plt. Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh Zulham Efendi Irfan menyampaikan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran terkait dengan Gakkumdu. Dihadapan seluruh anggota dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota Zulham menyampaikan secara terperinci mengenai mata anggaran serta alokasi penggunannya dalam mendukung tugas-tugas operasional sentra Gakkumdu di Seluruh Aceh.
Pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 J.o Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam ketentuan tersebut Gakkumdu dinyatakan melekat dengan Bawaslu serta didukung oleh sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provini dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu yang nerupakan kolaborasi antara Pengawas Pemilu dan Kejaksaan diharapkan adanya persamaan pola pemahaman dan mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilu yang lebih efektif dan efisien.[zas].