Luber Jurdil Sebagai Standar Pemilu Demokratis
|
Takengon – Nyak Arief Fadhillah Syah, Koordinator Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan materi mengenai Standar Pemilu Demokratis di hadapan para peserta SKPP Tingkat Menengah pada hari Sabtu (23/10/21), yang berlangsung di Hotel Grand Renggali, Kabupaten Aceh Tengah.
Nyak Arief memulai sesinya dengan menjajaki pengetahuan peserta mengenai standar Pemilu yang demokratis, kemudian ia mengajak untuk menilik definisi pemilu berdasarkan regulasi, “Pemilihan Umum itu adalah sarana kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) dalam NKRI berdasarkan Pancasila, dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945”.
“Menurut Austin Ranney, Pemilu dapat dikatakan diselenggarakan secara Luber Jurdil jika adanya hak pilih umum, adanya kesetaraan bobot suara, tersedianya pilihan yang signifikan, adanya kebebasan nominasi, persamaan hak kampanye, kebebasan dalam memberikan suara, kejujuran dalam penghitungan suara, dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik”. Urai Nyak Arief.
“Selanjutnya ada parameter kebebasan dan keadilan dalam pemilihan, parameter ini melihat apakah tersedia perangkat hukum yang mengatur semua proses pelaksanaan Pemilu, sehingga mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, dan praktek curang lainnya yang mempengaruhi keputusan, kebijakan dan hasil”. Ujar Nyak Arief.
Dalam akhir uraiannya, Nyak Arief menjelaskan mengenai syarat-syarat Pemilu yang demokratis menurut Eep Saifullah Fatah, yaitu adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat, adanya pengakuan hak pilih yang universal, netralitas birokrasi dan penghitungan suara yang jujur.
“Selain daripada itu, Pemilu demokratis juga harus adanya rekrutmen yang terbuka bagi para calon, adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon, adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye”. Tutup Nyak Arief.
Sebagai informasi, selain mengenai standar Pemilu demokratis, peserta SKPP Tingkat Menengah akan dibekali dengan berbagai pengetahuan, dan skill mengenai pengawasan partisipatif, jurnalisme warga, kolaborasi antar stakeholders, dan strategi membangun jaringan serta banyak hal lainnya, selain itu, peserta akan diberi pengalaman melalui role play atau simulasi kasus pelanggaran Pemilu, dan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara. [IM]