Lompat ke isi utama

Berita

Kontemplasi Pemilu 2019 Untuk Pemilu Yang Lebih Baik

Kontemplasi Pemilu 2019 Untuk Pemilu Yang Lebih Baik
Subulussalam – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf melakukan supervisi tata cara penanganan pelanggaran menyongsong Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslih Kota Subulussalam pada hari Selasa (24/08/2021). Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat serta Staf Panwaslih Kota Subulussalam tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan. Dalam materinya Fahrul menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi kontemplasi untuk pelaksanaan Pemilu kedepan yang lebih baik, “kita perlu melihat pada setiap tahapan Pemilu, apa yang menjadi isu krusialnya, potensi-potensi pelanggaran serta langkah apa yang tepat untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan”, tegasnya.  Dari segi aturan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 masih menggunakan regulasi yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikarenakan rancangan undang-undang Pemilu yang baru telah dicabut dari Program Legislation Nasional (Prolegnas). Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 merupakan regulasi untuk menangani segala jenis pelanggaran baik Pelanggaran Administratif, Pidana Pemilu, Kode Etik dan Pelanggaran Hukum lainnya, “dalam setiap penanganan pelanggaran perlu dilakukan kajian untuk melihat peristiwa tersebut termasuk dalam jenis pelanggaran apa” papar Anggota Panwaslih Provinsi Aceh tersebut. Di akhir kegiatan para peserta diberikan tugas berupa contoh kasus pelanggaran Pemilu untuk selanjutnya dilakukan kajian dengan menggunakan Form Model B.5. (RZ)  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle