Kolaborasi Pengawasan Partisipatif
|
Tapaktuan – “Kolaborasi seringkali digunakan untuk menjelaskan proses penyelesaian pekerjaan yang bersifat lintas batas, lintas sektor, dan lintas hubungan. Kolaborasi dapat digunakan untuk menempatkan posisi stakeholders secara lebih tepat untuk menciptakan ide-ide kreatif yang inovatif”.
Pernyataan di atas disampaikan oleh Fahrul Rizha Yusuf, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh pada materi sesi keempat dalam kegiatan SKPP Menengah Tahun 2021 di titik Kabupaten Aceh Selatan, Senin (18/10/2021).
Fahrul juga memaparkan strategi kolaborasi seperti pembentukan simpul-simpul masyarakat, pembentukan komunitas masyarakat di tingkat desa, pembentukan kader pengawas hingga kerjasama kegiatan maupun pelibatan langsung dalam kegiatan sosialisasi hingga MoU dan MoA, maupun perjanjian lain yang mengikat secara yuridis dengan para actor penting dalam Pemilu.
“Banyak bentuk kolaborasi partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu seperti melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu, ikut memberikan suara pada hari pemungutan suara, ikut dalam proses penghitungan cepat dan menjadi relawan pemantau Pemilu”. Papar Fahrul.
Fahrul juga mengingatkan bahwa pengawasan partisipatif juga harus memperhatikan rambu-rambu agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dan ikut aktif mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, jujur dan adil.
Pada akhir materinya, Fahrul juga menjelaskan tantangan dalam pengawasan partisipatif seperti tingginya Money Politics, menguatnya politik identitas, fenomena post truth, adanya Pandemi Covid-19 hingga masih minimnya partisipati publik. [IM]