Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU ACEH: ALAT PERAGA KAMPANYE RAWAN SENGKETA

KETUA BAWASLU ACEH: ALAT PERAGA KAMPANYE RAWAN SENGKETA
Banda Aceh- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh Dr. Muklir, SH. M.AP hari ini (1/11) menyatakan pemasangan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota rawan akan sengketa. Hal ini dijelaskannya terutama tentang penggunaan les pada gambar atau foto pasangan calon yang menyerupai les partai lain atau garis yang menyerupai warna dan bentuk pada foto atau gambar pasangan calon, baik yang di usung partai maupun calon perseorangan. Selain itu, Muklir menambahkan hal lain yang juga perlu diwaspadai yakni kemungkinan adanya penyimpangan mengenai ketentuan batas penambahan jumlah alat peraga kampanye oleh pasangan calon. “Jangan sampai ada pasangan calon yang menambah atau mencetak alat peraga kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota” kata Muklir. Untuk itu, Muklir mengajak semua elemen masyarakat terutama Pengawas dan Masyarakat untuk mengawasi secara ketat pemasangan alat peraga kampanye serta memahami secara rinci peraturan terkait hal tersebut. Peraturan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang disampaikan Muklir mensyaratkan Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dengan ketentuan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal yang dapat dicetak oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. Adapun rinciannya: 1) Baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7m, paling banyak 5 x 150% = 12 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; 2) Umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 x 150% = 50 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau 3) Spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 x 150%= 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa.[zas]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle