Kendala Jaringan Menjadi Topik Utama Evaluasi Pelaksanaan SKPP Daring Tahun 2020
|
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan kegiatan evaluasi pelaksanaan SKPP daring tahun 2020, yang berlangsung di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Marini, selaku koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal yang juga Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan SKPP daring di Provinsi Aceh menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan memetakan permasalahan, hambatan, dan penyelesaian yang bersifat solutif yang dilakukan oleh Panwaslih Kab/Kota pada saat pelaksanaan kegiatan SKPP daring ditengah pandemi Covid-19, baik yang dihadapi oleh Panwaslih Kab/Kota maupun peserta SKPP itu sendiri serta guna merumuskan rekomendasi sebagai bahan masukan bagi proses pelaksanaan kegiatan tersebut kedepannya
Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring (dalam jaringan) sendiri merupakan program yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Bawaslu RI untuk membumikan ilmu-ilmu tentang pengawasan pemilu, dan menjaring calon-calon pengawas partisipatif yang berkualitas dan berintegritas. Program ini sendiri berlangsung secara online/daring mengingat dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, dan khususnya di Aceh.
"Mengingat kuantitas petugas pengawas yang masih belum mencukupi pada saat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, kegiatan ini juga menjadi corong agent of change yang diharapkan dapat menciptakan kader-kader pengawas partisipatif. Program SKPP ini sendiri nantinya akan dilakukan secara tatap muka (luar jaringan) yang dimulai dari tingkat dasar di Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat menengah di level Provinsi dan, terakhir di tingkat lanjut yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu RI" ungkap Marini kembali.
Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi baik oleh Panwaslih Kabupaten/Kota maupun peserta SKPP, seperti akses internet yang sulit, jangka waktu verifikasi yang terbatas, batas usia peserta dan penyediaan kuota (paket data) internet yang dibutuhkan pada saat proses pembelajaran dan ujian secara daring.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kabag Pengawasan & Humas, Kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh.(IR)