Lompat ke isi utama

Berita

KEHORMATAN MERUPAKAN BASIC THINKING KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

KEHORMATAN MERUPAKAN BASIC THINKING KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Banda Aceh – Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin terlaksananya Pemilu yang demokratis, tanpa adanya kehormatan berupa kepercayaan dari Publik, penyelenggaraan Pemilu tidak akan berjalan maksimal. Karenanya, Kehormatan merupakan Basic Thinking dan menjadi landasan filosofis lahirnya Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arif Fadhillah Syah pada kegiatan bertajuk Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang berlangsung pagi tadi (10/4) di Sulthan Hotel, Banda Aceh.

Pada kegiatan tersebut, Nyak Arif juga mengingatkan agar Penyelenggara Pemilu harus ekstra hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena terikat dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Kode etik bukan aksioma yang dibuktikan oleh hukum, Kode Etik merupakan nilai patut atau tidak patut, karena itu tanpa harus melanggar hukum seorang  penyelenggara juga dapat dikenai sanksi Etik Penyelenggara Pemilu” tegas Nyak Arif.

Mengingat pentingnya penegakan Kode Etik dalam melindungi kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nyak Arif berharap kedepan tidak ada satupun Penyelenggara Pemilu khususnya Pengawas Pemilu yang dikenai sanksi Kode Etik.

Kegiatan yang berlangsung setengah hari ini diikuti  sebanyak 46 Peserta yang berasal dari perwakilan Panwaslih Kabupaten/Kota Se- Provinsi Aceh. [zas].

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle