Lompat ke isi utama

Berita

Kearsipan dan Persuratan Sebagai Bagian dari Agenda Reformasi Birokrasi

Kearsipan dan Persuratan Sebagai Bagian dari Agenda Reformasi Birokrasi
Banda Aceh – Pada penilaian Reformasi Birokrasi, ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya menjadi faktor utama, oleh karena itu, jajaran Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota harus memahami kaidah dan standar kearsipan yang merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional. Pernyataan di atas disampaikan oleh Waller Lumban Gaol, Koordinator Kearsipan dan Persuratan Bawaslu Republik Indonesia pada kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan bagi Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh yang dilaksanakan pada Selasa (9/3/2021). “Bawaslu RI telah memperbaharui lima Perbawaslu mengenai tata usaha dan kearsipan yang merupakan turunan dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018” papar Waller. Pada pengantar kegiatan, Rinaldi Aulia, Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh menginstruksikan kepada peserta untuk meningkatkan kesadaran dalam upaya memajukan lembaga, dan menjaga ritme serta semangat kerja di lingkungan satuan kerja Panwaslih Provinsi Aceh. “Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan meningkatkan kapasitas peserta kegiatan dalam mengelola ketatausahaan dan kearsipan, hal ini erat kaitannya dengan lima Perbawaslu mengenai ketatausahaan dan kearsipan yang telah diperbaharui, selain daripada itu, kami juga meminta kepada peserta untuk menindaklanjuti kegiatan ini nantinya dengan mengadakan transfer knowledge kepada jajaran di kabupaten/kota”, ujar Rinaldi. Menurut pantauan Tim Kehumasan Panwaslih Provinsi Aceh, sesi pemberian materi berlangsung sangat interaktif, para peserta aktif bertanya dengan langsung menanggapi materi yang disampaikan narasumber. Menurut panitia, hal ini terjadi karena sebelum kegiatan, para peserta diwajibkan untuk membaca lima Perbawaslu terbaru, sehingga terhadap hal-hal yang kurang dipahami dapat langsung didiskusikan dengan narasumber. Pada penutupan kegiatan, Mahindren, Kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh menekankan pentingnya memperhatikan keamanan arsip karena hal tersebut memiliki keseriusan terhadap dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat maupun perseorangan. [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle