Lompat ke isi utama

Berita

Jurnalisme Warga, Ayi Jufridar : Etika & Hukum Tetap Mengikat Warga

Jurnalisme Warga, Ayi Jufridar : Etika & Hukum Tetap Mengikat Warga
Takengon – Kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Menengah di titik Kabupaten Aceh Tengah menghadirkan Ayi Jufridar, yang menyampaikan paparan materi mengenai pengenalan kerja media massa, jurnalisme warga, dan media sosial untuk pengawasan partisipatif yang disampaikan pada hari Senin (25/10/2021) di Hotel Grand Renggali. Ayi memulai materinya dengan melakukan brainstorming mengenai pengalaman yang dialami para peserta ketika bersentuhan dengan wartawan baik dari sisi positif maupun dari sisi negatifnya. Kemudian dirinya melanjutkan materi dengan memaparkan mengenai kategori media profesional sebagaimana Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. “Tidak semua wartawan yang adik-adik temui itu bekerja di media profesional yang sesuai dengan ketentuan. Data per 27 April 2021, ada dua puluh media massa di Aceh yang sudah terverifikasi administratif”. “Dari dua puluh media massa tersebut, baru delapan media yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers, sedangkan menurut penelusuran Jaringan Survei Inisiatif, (JSI, 2019) jumlah media cetak atau online di Aceh mencapai empat puluh media”. Ujar Ayi. Ayi juga menjelaskan pengaruh kekuasaan terhadap iklim media, “Sebelum reformasi, hanya beberapa media yang mendominasi dunia jurnalistik yang menampilkan berita yang umum, dan isu-isu terbatas dan menjadi corong pemerintah, setelah 1998, muncullah media baru berlisensi asing dengan jenis liputan yang variatif dan lebih tersegmen serta terkonglomerasi”. “Setelah Tahun 2000, lahir tren media digital, dan sebagian besar masih dikuasai oleh konglomerasi lama, media yang bertahan dengan ide konvensional mulai gulung tikar. Namun begitu, tren yang muncul adalah media menjadi sarana adu cepat, kritis kepada pemerintah, dan menjadi “corong” kepentingan pemilik media”, jelas Ayi. Pemateri juga menguraikan cara kerja dalam dunia berita, “Wartawan memiliki alur kerja, yang pertama mereka harus menggali informasi, menemukan fakta, mengolah data serta melakukan wawancara. Pada tahap kedua, wartawan akan menyusun fakta, menulis berita, dan mengirimkannya kepada redaktur, nah sebelum dimuat di media untuk disebarkan, berita tersebut memerlukan persetujuan oleh Rekdaktur”. “Lalu bagaimana dengan jurnalisme warga? Berbeda dengan media massa, jurnalisme warga adalah kegiatan aktif yang dilakukan warga untuk membuat berita secara individu, kegiatan ini berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan media sosial tanpa perlu verifikasi oleh Dewan Pers”. Tutur Ayi. Namun begitu, Ayi menekankan mengenai etika dan hukum yang mengikat individu sebagai warga negara yang aktif melakukan kegiatan jurnalisme warga, “berita-berita tendensius, dan foto vulgar jangan sampai beredar diruang publik, selain karena persoalan etika, pegiat jurnalisme warga juga dapat terkena dampak hukum seperti undang-undang ITE. Oleh karena itu, walaupun jurnalisme warga hanya disiarkan melalui platform, harus tetap akurat, faktual dan berimbang.” Pemateri juga membagikan kiat-kiat menulis di Media-Sosial, “Standar 5W1H harus terpenuhi. Namun penulisannya harus ringkas, menarik, dan mudah difahami. Susunan paragraph lebih baik pendek dan ringkas, intinya tidak boleh membosankan”. “Selain penulisan yang menarik dan mudah difahami, adik-adik juga harus memperhatikan sisi segmentasi dengan melihat kelompok pengguna sosial media, menggunakan platform yang sesuai untuk konten pengawasan partisipatif, dan harus memiliki konsistensi postingan”. Tutup Ayi. Sebagai informasi, selain pengetahuan mengenai jurnalisme warga, Peserta SKPP Tingkat Menengah juga dibekali dengan berbagai pengetahuan, dan skill mengenai pengawasan partisipatif, jenis-jenis pelanggaran Pemilu, kolaborasi antar stakeholders dan strategi membangun jaringan serta banyak hal lainnya. Selain itu, peserta akan diberi pengalaman melalui role play atau simulasi kasus pelanggaran Pemilu, dan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara. [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle