JIMLY ASSHIDDIQIE; JANGAN MAIN-MAIN DENGAN REGULASI!
|
Banda Aceh- Aceh merupakan wilayah yang paling rentan dengan konflik regulasi khususnya pada pelaksanaan Pilkada 2017 ini. Hal tersebut dikarenakan Aceh memiliki rujukan regulasi lebih kompleks dibanding Provinsi lain, sehingga kondisi ini bisa saja dimanfaatkan baik oleh penyelenggara maupun kontestan Pilkada untuk berbuat hal-hal yang dapat menghambat Pilkada itu sendiri. Oleh karenanya, baik penyelenggara maupun kontestan Pilkada harus memahami betul dan jangan bermain-main dengan regulasi Pilkada. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, ketika memberi kata sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berlangsung di Ballroom Hermes Palace Hotel, Banda Aceh Rabu (10/08).
Lebih lanjut Jimly mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada khususnya bagi penyelenggara hendaknya lebih berfokus pada kesiapan pelaksanaan Pilkada, bukan justru mempersoalkan regulasi. “Sebelum menjadi penyelenggara atau kontestan, pahami dulu aturan dengan benar, kalau tidak ya tidak usah ikut”, tegas Jimly. Untuk itu Jimly meminta pihak yang berwenang di Aceh agar berkonsultasi secara intensif dengan penyelenggara di pusat dalam membuat peraturan terkait dengan Pemilu, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik regulasi.
Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Provinsi Aceh Zaini Abdullah. Dalam sambutannya Zaini meminta agar seluruh peserta dan penyelenggara untuk menjaga perdamaian di Aceh, karenanya penyelenggara dan peserta diminta mentaati aturan yang ada.
Sementara itu, ketua Bawaslu Provinsi Aceh Zuraida Alwi mengatakan sosialisasi penegakan kode etik Penyelenggara pemilu ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan oleh karenanya sangat penting untuk kita awasi bersama-sama. Kualitas pelaksanaan pemilu sangat ditentukan penegakan kode etik bagi penyelenggara.
Kegiatan ini diikuti anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Se-Aceh serta dari unsur Ormas dan lembaga Swadaya Masyarakat di Aceh.[zas]