Inovasi Mediasi Sengketa Proses Pemilu, Panwaslih Provinsi Aceh Diskusikan Metode Pendekatan Kearifan Lokal
|
Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan diskusi yang menjajaki mediasi dalam penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal yang dilaksanakan pada hari Kamis (16/7/2020) dan Jum’at (17/7/2020).
Naidi Faisal, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Panwaslih Provinsi Aceh dalam pembukaan kegiatan menyampaikan Aceh memiliki banyak nilai-nilai kearifan yang hidup dan menjadi konsensus bermasa seluruh lapisan masyarakat dalam menyikapi beragam masalah yang muncul dikehidupan masyarakatnya, nilai-nilai kearifan ini kiranya perlu untuk diintegrasikan dalam sistem penyelesaian sengketa.
“Kemajemukan nilai kearifan lokal dapat menjadi peluang bagi anggota pengawas pemilihan dalam menyelesaikan persoalan atau sengketa yang terjadi antara sesama peserta pemilihan pada proses pelaksanaan tahapan pemilihan”. Ujar Naidi
Tidak hanya itu, pola penyelesaian sengketa dengan mengunakan pendekatan kearifan lokal juga bisa menjadi sebagai langkah pencegahan munculnya konflik dan gesekan lainya ditataran pendukung atau simpatisan calon. Jadi, tidak hanya punitif (penghukuman) dan korektif (perbaikan) saja dalam electoral justice sistem yang harus diperhatikan, namun bagaimana kita juga harus dapat memastikan langkah-langkah pencegahan agar bisa berjalan dengan maksimal dalam koridor pengawasan pelaksanaan pemilihan. Tutup Naidi
Berdasarkan pantauan penulis, antusiasme peserta dalam kegiatan ini sangat tinggi. Kegiatan diskusi ini menghadirkan dua pemateri. Pemateri pertama adalah Bahrul Ulum merupakan advokat bersertifikasi mediator dan pemateri kedua adalah Muhammad Taufi Abda yang kesehariannya menjadi pengkhitmat isu adat, perdamaian, politik, hukum dan demokrasi Aceh. (PS)