Ingin Terlibat Pengawasan Partisipatif? Ini Yang Dapat Dilakukan
|
Langsa – Marini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh memaparkan teknis pengawasan partisipatif kepada peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 di titik Kota Langsa pada hari Jum’at (25/6/2021).
“Pengawasan partisipatif merupakan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan Pemilu, dalam hal ini Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi Pemilu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu”, ujar Marini.
Marini menjelaskan kepada peserta mengenai apa yang mesti dilakukan dalam pengawasan partisipatif. “yang pertama yakni ikut memantau pelaksanaan Pemilu untuk memastikan Pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian yang kedua, adik-adik dapat melakukan kajian sederhana terhadap persoalan-persoalan kepemiluan”.
“Yang ketiga adalah ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing, lalu yang keempat, kawan-kawan dapat menyampaikan laporan kepada pengawas Pemilu jika ada pelanggaran Pemilu”, ujar Marini.
Kemudian beliau melanjutkan paparannya dengan menjelaskan langkah selanjutnya, “yang kelima menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu, dan yang keenam mendukung terciptanya ketaatan peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peran-peran lainnya”, paparnya. Marini berharap pengawasan partisipatif ini terus meningkat, Pengawas Pemilu memiliki keterbatasan personal, daya dukung, dan kewenangan yang membuat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada sangatlah dibutuhkan.
Hal-hal yang menjadi catatan besar sebagai pelanggaran yang masih sering terjadi adalah Politik Uang, Politisasi Sara, Politisasi Bantuan Kemanusiaan, dan Disinformasi atau Hoax. Keempat hal tersebut harus dilawan oleh mayoritas kita, sehingga para pelanggar mendapatkan tekanan terus-menerus dari masyarakat, dan pada akhirnya mereka akan takut melakukan pelanggaran, tutup Marini.
Sebagai informasi, kegiatan SKPP ini dipandu oleh para fasilitator yang merupakan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Para fasilitator ini bertugas menyusun kontrak belajar dengan peserta, menjaga semangat peserta, mereview materi yang telah disampaikan oleh para narasumber, hingga memfasilitasi kelompok diskusi untuk mempertajam, dan mengasah skill maupun pengetahuan peserta sebagai bekal menjadi kader pengawas partisipatif. [IM]