Genealogi Pemantauan Pada Regulasi Pemilu
|
Tapaktuan – Pasca peresmiannya pada Minggu (17/10/2021), Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Menengah dilanjutkan dengan kelas belajar yang dipandu oleh fasilitator dan diisi oleh para narasumber, salah seorang narasumbernya adalah Marini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslih Provinsi Aceh yang menyampaikan materi pada sesi keenam hari Senin (18/10/2021) mengenai kerangka kerja pemantauan.
“Kedudukan, persyaratan, wilayah kerja, larangan, hak dan kewajiban serta kode etik pemantau Pemilu diatur dalam Pasal 435 sampai dengan 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, hal ini menegaskan bahwa keberadaan Pemantau Pemilu di Indonesia dijamin oleh regulasi yang jelas”. Runut Marini.
Marini juga menerangkan bahwa Pemantau Pemilu berasal dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri atau perwakilan negara sahabat Indonesia yang mana kesemuanya harus memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
“Pemantau Pemilihan Umum harus memenuhi persyaratan yaitu bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi oleh Bawaslu. Pemantau Pemilu memiliki cakupan wilayah kerja yang berbeda antara satu dengan yang lain, ada yang memiliki cakupan Nasional, kemudian provinsi dan ada Pemantau yang hanya memiliki cakupan di tingkat Kabupaten/Kota”. Papar Marini.
Marini juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban Pemantau Pemilu, “Lembaga Pemantau berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, mengamati dan mengumpulkan informasi, memantau proses pungut hitung dari luar TPS, mendapat akses informasi, mendokumentasikan kegiatan pemantauan, dan menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu”.
“Pemantau diikat oleh kewajiban untuk mematuhi ketentuan, menggunakan tanda pengenal, mematuhi kode etik, menanggung biaya pelaksanaan, melaporkan jumlah personel, menghormati kedudukan penyelenggara dan adat istiadat setempat, bersikap netral dan objektif, menjamin akurasi data informasi dan melaporkan hasil akhir pemantauan” Jelas Marini.
Pada akhir materi, Marini mengurai mengenai larangan, dan kode etik yang tentunya harus dipatuhi oleh pemantau Pemilu, dirinya juga memaparkan mengenai dukungan yang diperlukan oleh pemantau Pemilu seperti pendanaan, sumber daya manusia, tim kerja, dan informasi. [IM]