Eksistensi Bawaslu Mewujudkan Asas Pemilu
|
Banda Aceh - Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 di titik Kota Banda Aceh menghadirkan Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H. beliau ahli di bidang hukum tata negara yang dalam kegiatan ini mengisi materi mengenai Eksistensi Peran Bawaslu Dalam Pemilu pada sesi kedua.
Bachtiar Baetal mengawali materinya dengan memaparkan sejarah kelembagaan Bawaslu dimulai dengan Panwaslak yang bentuk oleh UU Nomor 2 Tahun 1980, kemudian Panwaslu yang dibentuk dan diperkuat melalui beberapa undang-undang, lalu pembentukan Bawaslu melalui UU Nomor 22 Tahun 2017 yang kemudian fungsi, dan kelembagaannya diperkuat oleh UU nomor 15 tahun 2011, dan terakhir oleh UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Bawaslu berdiri diatas tiga hal, yang pertama berdasar konstitusionalitas, makna daulat rakyat, yang kedua politik hukum Pemilu, asas jujur dan adil, dan yang terakhir kepercayaan publik yang khawatir banyaknya terjadi kecurangan” papar Bachtiar.
Setelah dibentuk, pengawas Pemilu dinilai mampu mewujudkan keadilan Pemilu jika telah mencapai 5 hal, yaitu mampu merespon setiap pertanyaan dan keluhan yang berkaitan dengan semua aspek proses penyelenggaraan Pemilu, yang kedua semua pelanggaran dapat diproses secara adil (keadilan punitif), kemudian semua sengketa proses Pemilu diselesaikan secara adil (keadilan restoratif), yang keempat mampu menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu, dan yang terakhir semua pelanggaran dan sengketa Pemilu tersebut diselesaikan tepat waktu, lanjutnya.
Semua tugas berat di atas, semata-mata untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan asasnya yaitu jujur dan adil. Muaranya penyelenggaraan demokrasi dengan sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, kita harus masifkan gerakan melawan kecurangan Pemilu. Pungkas Bachtiar.
Sebagai informasi, Pengawas Pemilu telah melaksanakan program SKPP secara daring (online) pada Tahun 2020, yang alumninya telah melaksanakan banyak program pengawasan partisipatif di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Aceh. Program SKPP ini secara berkelanjutan dilaksanakan demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu serentak tahun 2024. [IM]