DKPP TOLAK SELURUH DALIL PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK NAGAN RAYA DAN ACEH TIMUR
|
Banda Aceh- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (7/9) menggelar sidang pembacaan putusan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik untuk kasus Nagan Raya dan Aceh Timur dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI dan KIP Aceh. Dalam persidangan yang dilangsungkan melalui Video Conference (Vidcon) tersebut, majelis hakim menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan dugaan pelanggaran kode etik untuk kasus Nagan Raya dan Aceh Timur.
Terkait kasus Nagan Raya, dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu yakni ketua dan anggota KPU RI dan KIP Aceh tidak terbukti telah mengabaikan Putusan Mahkmah Agung (MA) Nomor 61/K/TUN/2015 Jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 160/B/2014/PT.TUN.JKT Jo. Putusan PTUN Jakarta No 205/G/2013/PTUN mengenai pembatalan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode 2013-2018.
Menurut Majelis teradu sudah melaksanakan Putusan tersebut dengan meminta DPRK Kabupaten Nagan Raya untuk mengusulkan kembali 5 (lima) orang calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya berdasarkan hasil seleksi dan fit and proper test. Oleh Karena itu majelis hakim berkesimpulan teradu tidak terbukti mengabaikan putusan pengadilan.
Demikian halnya untuk perkara Aceh Timur, Majelis Hakim juga berpendapat teradu tidak terbukti telah menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 maret 2015 dengan benar. Selain itu, dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie juga memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik para teradu. [zas]