Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Terpumpun Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Diskusi Terpumpun Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Jakarta - Fahrul Rizha Yusuf, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh mengikuti Diskusi Terpumpun Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu, di Jakarta, Jumat (4/6/2021). Hadir sebagai narasumber pemantik diskusi antara lain; Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dan Perwakilan dari Kejaksaan serta POLRI. Dalam diskusi tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sebenarnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu atau Pilkada telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perbawaslu tersebut di atas telah diatur konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) misalnya barang dugaan pelanggaran hasil pengawasan atau laporan, setelah dijadikan alat bukti, maka barang tersebut dilakukan pengambilalihan dan diserahkan kepada unit pengelola di Bawaslu. Diskusi berkembang terkait beberapa tindaklanjut dari aturan tersebut yang perlu dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan kondisi kelembagaan Bawaslu saat ini, salah satu langkah cepat Bawaslu dengan merumuskan surat edaran (SE) pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia, demi adanya perbaikan dan pengaturan yang sesuai kondisi struktur kelembagaan. Pembahasan hal ini mendesak dilakukan dengan masih terdapat sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang masih tersimpan di Bawaslu seluruh Indonesia, dimana kasus dugaan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya atau harus dihentikan. Sumber bukti dalam dugaan penanganan pelanggaran terdiri dari pelanggaran tindak pidana, pelanggaran administrasi, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya, yang sumber dugaan pelanggaran itu bersumber dari temuan atau laporan. Terdapat empat opsi untuk menyesuaikan kondisi dimaksud, yaitu: Pertama, pengembalian kepada pemilik jika laporan atau temuan tidak terbukti. Kedua, pemusnahan. Ketiga, pengeluaran. Keempat, pemulihan aset. Apakah Bawaslu bisa serta merta dapat melakukan pemusnahan, apakah kita punya hak atau kewenangan untuk melakukan pemusnahan itu yang perlu kita tegaskan dalam diskusi kita ini. Kemudian dari sisi kategori barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan selama penyelenggaraan pengawasan, terdapat empat jenis yaitu berkas atau dokumen, elektronik, konsumtif, dan uang. Dalam diskusi tersebut Bawaslu juga meminta masukan dari berbagai lembaga seperti kejaksaan, kepolisian, kementerian keuangan, dan pihak terkait lainnya. Perumusan pengaturan diharapkan dapat bisa detail, dan aplikatif sekaligus menghadirkan keadilan yang berkepastian hukum. [RY]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle