DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) GELAR SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KIP ABDYA
|
Banda Aceh-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (9/8) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya Muhammad Jafar di aula kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh, Jalan elang No.1 Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas serta didampingi oleh tim pemeriksa daerah (TPD) Ria Fitri, Zainal Abidin, dan Muklir. Adapun materi persidangan yakni memeriksa laporan pengadu dari KIP Aceh dengan nomor pengaduan 154/V-P/L-DKPP/2016 terhadap keterlibatan teradu Muhammad Jafar dalam kepengurusan Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2011-2015. Menurut KIP Aceh, Muhammad Jafar telah terlibat dalam kepengurusan Tuha Lapan Partai Aceh dan sekaligus menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya 2012-2017. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) nomor 125/KPTS-DPA/III/2011 tentang Penetapan majelis Tuha Peut dan Tuha Lapan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2011-2015 yang menunjukkan bahwa Muhammad Jafar masih berstatus pengurus Partai ketika dilantik menjadi komisioner KIP Abdya.
Sementara itu, teradu Muhammad Jafar membantah laporan pengadu dan mengaku bahwa hingga saat ini tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Aceh. Selain itu, ia menjelaskan bahwa nama Muhammad jafar yang disebut sebagai Ketua Tuha Lapan dalam SK Partai Aceh yang dijadikan bukti oleh pengadu bukanlah dirinya, karena identitas domisili Muhammad Jafar yang disebut dalam dalam SK Partai Aceh tersebut tidak sesuai dengan data identitas dirinya di KTP. Ketika ditanyai pimpinan sidang mengenai keterlibatannya sebagai sekretaris tim pemenangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Abdya Periode 2012-2017,Muhammad jafar mengaku bahwa benar ia sebagai sekretaris tim pemenangan, namun keterlibatannya sebagai tim pemenangan bukan dari unsur partai namun dari unsur non-partai yang dimandatkan langsung oleh Bupati Abdya pada saat itu.
Untuk proses selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. [ZAS]