Lompat ke isi utama

Berita

Berbagi Pengalaman Pilkada 2020, Fritz: Ada Tiga Persoalan Penyebab PSU

Berbagi Pengalaman Pilkada 2020, Fritz: Ada Tiga Persoalan Penyebab PSU
Sinabang – Panwaslih Provinsi Aceh menggelar diskusi “Penegakan Hukum Pemilu Menyongsong Kesiapan Pemilu Serentak 2024” yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue. Diskusi tersebut dihadiri oleh Fritz Edwar Siregar (Komisioner Bawaslu RI) sebagai narasumber, selain itu hadir pula Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Nyak Arief Fadhillah Syah dan Naidi Faisal serta Sri Mulyani (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum), Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue serta seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten/Kota se – Aceh. Dalam sambutannya Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Achyar Yulius mengucapkan rasa bangganya atas kunjungan Komisioner Bawaslu RI ke Simeulue, “dengan kunjungan Bapak Fritz ke Simeulue mudah-mudahan di Tahun 2022 Panwaslih Kabupaten Simeulue sudah memiliki kantor sendiri”, harap Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue tersebut. Fritz Edward Siregar dalam materinya menyampaikan sehubungan dengan kesiapan Pengawas Pemilu dalam menyambut pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 “, Pemilu akan dilaksanakan di bulan Maret Tahun 2024, dan Pilkada di Bulan November Tahun 2024. Tahapan akan dimulai pada Bulan Juni Tahun 2022. Mulai hari ini sampai Tahun 2022 apa yang akan bapak/ibu lakukan, dan fikirkan? Disini kita harus memikirkan bagaimana agar tetap berproduktifitas dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu khususnya menjadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran”, papar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI tersebut. Fritz menambahkan beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, bahwa “terdapat 17 Putusan Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari 1 putusan yang memerintahkan penghitungan ulang, dan 16 putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pada 16 putusan PSU tersebut terdapat tiga persoalan, yang pertama terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana pada Pilkada Tahun 2020, Bawaslu tidak memiliki akses terhadap Form DP4 yang telah tersinkronisasi, yang kedua yaitu persoalan administrasi dimana ada beberapa daerah terdapat Form C Pemberitahuan yang dipakai oleh orang lain dan beberapa segel kotak yang rusak, dan juga pembukaan kotak suara diluar prosedur, yang ketiga yaitu persoalan pidana seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali juga adanya penambahan dan pengurangan jumlah suara”, paparnya. Selain bertindak sebagai narasumber pada kegiatan dimaksud, kunjungan Fritz Edward Siregar ke Kabupaten Simeulue juga bertujuan untuk meninjau lokasi tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Simuelue kepada Bawaslu untuk pembangunan Kantor Panwaslih Kabupaten Simeulue dan menghadiri jamuan Bupati Simeulue di Pendopo setempat. (RZ)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle