Bawaslu Laksanakan Rakornas Untuk Meningkatkan Sinergitas Sentra Gakkumdu
|
Banda Aceh - Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu pada hari Senin (31/08/2020) yang diikuti oleh Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia melalui media dalam jaringan.
Rakornas tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia melalui sosialisasi peraturan bersama Sentra Gakkumdu dan membangun soliditas antar unsur Sentra Gakkumdu.
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan tahapan pemilihan ini sempat tertunda 2-3 bulan akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah, penyelenggara Pemilu dan para stakeholder bersepakat untuk tetap melaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di tahun 2020 dengan berbagai pertimbangan.
Beberapa penyesuaian harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan termasuk dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Bawaslu, Polri dan Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Bersama dengan Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga pada tanggal 20 juli 2020.
Peraturan Bersama tersebut menyempurnakan peraturan bersama sebelumnya di tahun 2017 dengan menambahkan pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam sambutannya, ketua Bawaslu, Abhan, menyoroti maraknya politik uang ditengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat dibandingkan dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebelumnya. hal ini merupakan tantangan bagi soliditas dan profesionalitas tiga lembaga pelaksana amanat undang-undang untuk membentuk Sentra Gakkumdu.
“Politik uang tetap menjadi tantangan laten yang bermutasi dalam metode dan modus operandinya. hal ini perlu ditangani dengan peningkatan terhadap profesionalitas, netralitas dan soliditas Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukumnya” ujar Abhan.
Kapolri Drs. Idham Azis, M.Si yang diwakili oleh Penyidik Utama Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Tatang, dalam sambutannya menyampaikan, kerjasama yang baik dalam Sentra Gakkumdu dapat mengatasi berbagai hambatan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
“Hambatan atau kendala tersebut dapat teratasi dengan keberadaan Sentra Gakkumdu yang secara rutin melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif diantara jajaran Pengawas Pemilihan, Polri dan Kejaksaan untuk secara bersama-sama bersinergi melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan”. Papar Tatang
Kapolri juga memberikan apresiasi yang luar biasa khusus kepada para Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polri, ajukan penghargaan secara berjenjang atas kinerja penyidik/penyidik pembantu yang berprestasi agar mendapat akses/fasilitas kemudahan dalam karier/sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana dalam sambutannya berharap apa yang kita laksanakan saat ini hendaknya menjadi penyemangat bagi Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak untuk meningkatkan kepercayaan publik.
“Saya berharap Gakkumdu berupaya meningkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif serta efesien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik, khususnya untuk Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan seperti istilah mengatakan jika hal itu mudah mengapa harus dipersulit, laksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku”. Ungkap Fadil.
Untuk diketahui, hingga Agustus 2020, Gakkumdu telah menangani 15 pelanggaran tindak pidana pemilihan, satu diantaranya telah mendapat vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Papua. Trend pelanggaran pidana pemilihan yang sering terjadi berupa pemalsuan dukungan calon perseorangan, Kepada Daerah melalukan mutasi tanpa izin Menteri dan menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon Kepala Daerah. (RZ).