BAWASLU ACEH TERIMA LAPORAN PARTAI GRAM
|
Banda Aceh- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh hari ini (30/10) secara resmi menerima laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).
Dalam laporan dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL-PROV.AC/PEMILU/X/2017 Partai GRAM melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada saat penerimaan pendaftaran Partai Lokal tanggal 18 Oktober yang lalu.
Ketua DPP Partai GRAM, Tarmidinsyah Abubakar, S.E yang hadir langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Aceh, menyatakan pihaknya merasa sangat dirugikan dengan penerapan sistem SIPOL dalam proses pendaftaran partai politik lokal. Hal ini dikarenakan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran Partai Lokal tidak bisa di upload ke SIPOL hingga batas akhir waktu pendaftaran. Padahal menurutnya, seluruh dokumen yang dimintakan KIP Aceh sebagai syarat pendaftaran secara fisik sudah lengkap.
“SIPOL yang diterapkan KIP Aceh sangat merugikan kami, karena terjadi maintenance di SIPOL kami tidak bisa upload seluruh dokumen persyaratan, sehingga kami dinyatakan tidak lulus”. Ungkap Tarmidin.
Sementara itu, Staf sekretariat Bawaslu Aceh yang menerima laporan pelanggaran Syahrizal, mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai GRAM telah diterima dan diregistrasi.
“Persyaratan awal untuk laporan pelanggaran sudah dilengkapi, selanjutnya tinggal menunggu Putusan pada Sidang Pendahuluan”kata Syahrizal.
Lebih lanjut, Syahrizal menerangkan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1093 Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Ketua dan Anggota Bawaslu Aceh selanjutnya akan melakukan Sidang Pendahuluan untuk menentukan diterima atau tidaknya syarat formil dan materil laporan. Jika Syarat formil dan materil dinyatakan dapat diterima, maka laporan akan ditindaklanjuti demikian juga sebaliknya.[zas]