BAWASLU ACEH GELAR ACARA BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN TERHADAP 120 ANGGOTA PANWASLIH PROVINSI ACEH DAN PANWASLIH KABUPATEN/KOTA SE-ACEH
|
[caption id="attachment_2759" align="alignleft" width="455"]
Pimpinan Bawaslu RI Ibu Endang Wihdatiningtyas, Ketua dan Pimpinan Bawaslu Aceh dalam acara penutupan BIMTEK Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab/Kota, di hotel Mekah - Banda aceh 24 s.d 27 Mei 2016.[/caption]
Banda Aceh-Dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada serentak 2017 mendatang, Bawaslu Aceh bekerja sama dengan Bawaslu RI mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan bagi 120 anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se- Aceh di hotel Mekkah, Banda Aceh pada hari Selasa (24/05/2016). Kegiatan ini sendiri berlangung dari tanggal 24 hingga 27 Mei 2016.
Ketua Bawaslu Aceh Dra. Zuraida Alwi, M.Pd menyebutkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan dan skill pengawasan bagi seluruh anggota Panwaslih sehingga dapat bekerja dengan baik. “Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan skill di bidang pengawasan bagi seluruh anggota Panwaslih, terutama bagi mereka yang baru kali ini menjadi pengawas pemilu sehingga mereka dapat bekerja maksimal nantinya”, sebut Zuraida.
Sementara itu, koordinator pelaksana Kegiatan Ramzi Murziqin, M.A, menyebutkan kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari dan diikuti sebanyak 120 anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. “selama tiga hari mereka akan menerima sebanyak 13 (tiga belas) materi terutama yang menyangkut kepemiluan dan pengawasan yang telah disusun oleh tim dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Aceh” ungkap ramzi. Selain itu, menurut Ramzi metode bimbingan teknis ini tidak hanya sekedar pendalaman mengenai teori saja, namun peserta juga diajak untuk melakukan praktik berupa simulasi sehingga dapat membantu mereka menguasai materi dengan baik.
Sebagaimana diketahui, kegiatan bimbingan teknis ini merupakan implementasi salah satu kewajiban Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pada tingkatan dibawahnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu [zas - foto Rusli].
Pimpinan Bawaslu RI Ibu Endang Wihdatiningtyas, Ketua dan Pimpinan Bawaslu Aceh dalam acara penutupan BIMTEK Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab/Kota, di hotel Mekah - Banda aceh 24 s.d 27 Mei 2016.[/caption]
Banda Aceh-Dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada serentak 2017 mendatang, Bawaslu Aceh bekerja sama dengan Bawaslu RI mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan bagi 120 anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se- Aceh di hotel Mekkah, Banda Aceh pada hari Selasa (24/05/2016). Kegiatan ini sendiri berlangung dari tanggal 24 hingga 27 Mei 2016.
Ketua Bawaslu Aceh Dra. Zuraida Alwi, M.Pd menyebutkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan dan skill pengawasan bagi seluruh anggota Panwaslih sehingga dapat bekerja dengan baik. “Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan skill di bidang pengawasan bagi seluruh anggota Panwaslih, terutama bagi mereka yang baru kali ini menjadi pengawas pemilu sehingga mereka dapat bekerja maksimal nantinya”, sebut Zuraida.
Sementara itu, koordinator pelaksana Kegiatan Ramzi Murziqin, M.A, menyebutkan kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari dan diikuti sebanyak 120 anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. “selama tiga hari mereka akan menerima sebanyak 13 (tiga belas) materi terutama yang menyangkut kepemiluan dan pengawasan yang telah disusun oleh tim dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Aceh” ungkap ramzi. Selain itu, menurut Ramzi metode bimbingan teknis ini tidak hanya sekedar pendalaman mengenai teori saja, namun peserta juga diajak untuk melakukan praktik berupa simulasi sehingga dapat membantu mereka menguasai materi dengan baik.
Sebagaimana diketahui, kegiatan bimbingan teknis ini merupakan implementasi salah satu kewajiban Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pada tingkatan dibawahnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu [zas - foto Rusli].