Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Panwaslih Provinsi Aceh Ikuti Pleno KIP Aceh
|
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh mengikuti rapat pleno pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan oleh KIP Aceh secara daring. Hal ini dikarenakan tidak memungkinkan dilaksanakan rapat pleno secara langsung mengingat kondisi Pandemi covid-19 yang belum reda.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sendiri merupakan proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan Data perubahan melalui lembaga/ badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh diketahui ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan oleh KIP Aceh seperti masih ditemukannya KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan rapat pleno tertutup, pihak yang diundang juga ada yang masih terbatas, serta masih ditemukan daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang nol, yang seyogyanya pasti ada yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau lainnya.
Mengenai hal tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh memberikan beberapa rekomendasi kepada KIP Aceh diantaranya yaitu KIP Aceh memberikan asistensi atau supervisi kepada KIP Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan rapat pleno tersebut dan melakukan koordinasi serta kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Mukim dan Gampong Provinsi Aceh untuk dapat memperkuat sistem pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di Provinsi Aceh, sehingga dengan demikian hal yang ditemukan saat pengawasan terdahulu tidak terjadi lagi.
Proses rapat pleno itu sendiri berjalan dengan lancar dan data DPB Triwulan III Provinsi Aceh setelah diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh tersebut berjumlah 3.539.686 yang terdiri dari laki-laki berjumlah 1.742.842 dan perempuan berjumlah 1.796.844. (IR)